Metroterkini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencegahan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk bepergian keluar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan untuk membantu mempercepat proses penyidikan.
"Sudah dicekal dua tersangkanya, minggu lalu sudah pencekalannya, saat ini sedang berproses," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Turin menjelaskan jika pencekalan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan untuk menghindari dua tersangka melarikan diri dari proses pemeriksaan yang masih berjalan.
"Ini juga biar mereka enggak kabur keluar negeri, kalau kabur repot nantinya," pungkasnya seperti dikutip dari merdeka.com.
Pada kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Sebelumnya, Turin juga mengatakan jika pihaknya akan menjemput paksa kedua tersangka tersebut jika tidak lagi datang memenuhi panggilan seperti hari ini. [**mrd]