Metroterkini.com - Annas Maamun besok, Rabu (24/6/15) akan menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara suap alih fungsi lahan di Pengadinal Negeri Tipikor Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor sebelumnya menuntutnya 6 tahun penjara dan dijadwalkan terdakwa akan menjalani sidang vonis.
Menurut salah seorang tim pengacaranya, Eva Nora, Annas Maamun siap menghadapi sidang krusial tersebut dan dalam kondisi sehat.
“Bapak sehat dan siap menjalani sidang vonis,” tutur Eva kepada riauterkini.com
Ketika ditanya mengenai persiapan khusus Annas Maamun menghadapi vonis, Eva menyebutkan tidak ada. Hanya saja, selain puasa Ramadhan, mantan Bupati Rokan Hilir tersebut kini rajin beribadah selama menjalani masa penahanan di Lembagan Pemasyarakat Sukamiskin Bandung.
“Ya, ibadah semakin rajin. Semoga saja besok ada putusan yang terbaik untuk beliau,” harapnya tanpa bersedia menyebutkan perkiraan vonis yang akan ditimpakan pada klinennya tersebut.
Sementara itu, salah seorang JPU Tipikor perkara suap alih fungsi lahan Walyu berharap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sesuai dengan tuntutan KPK, yakni pidana penjara enam tahun. Karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan korupsi.
"Tentu kita berharap besok dalam putusan majelis hakim, sesui dengan tuntutan kita enam tahun penjara," sebutnya.
Saat ditanya, seandainya nanti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak sesuai, atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun penjara. Dia mengaku belum bisa menentukan langkah selanjutnya, karena harus konsultasi dengan pimpinan KPK.
"Kita lihat saja nanti. Kalau putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kita, biasanya KPK akan mengajukan banding," ujarnya.[**rtc]