Metroterkini.com - Di tengah statusnya sebagai tersangka kasus korupsi gardu PLN di Kejaksaan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kini harus menjadi saksi dalam kasus baru. Hari ini, mantan Dirut PLN itu diperiksa Bareskrim Polri untuk kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel di PLN pada 2010.
"Belum jelas siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini atau memang tersangka belum ditetapkan," kata kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, lewat pernyataan tertulis kepada wartawan, dilansir dari merdeka Senin (22/6/15).
Hanya saja, kata Yusril, yang kini sedang mendampingi pemeriksaan Dahlan, kasus ini dituduh melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dahlan sendiri memang menjadi dirut PLN pada tahun tersebut. Sepanjang yang diketahuinya mengatakan bahwa pada tahun tersebut PLN membutuhkan 9 juta ton BBM. Selama ini PLN membeli BBM tersebut langsung ke Pertamina dengan harga yang faktanya lebih mahal dari harga pasaran," kata Yusril.
PLN, ujar Yusril, telah berulangkali minta Pertamina untuk menyesuaikan harga jual tersebut namun tidak pernah ditanggapi. "Pertamina memang punya keunggulan karena PLN membeli BBM tersebut yang disalurkan melalui jetty milik Pertamina, mengingat PLN tidak punya jetty untuk menyalurkan BBM tersebut kecuali di beberapa tempat," papar Yusril.
Kemudian, lanjut Yusril, pada 2010 PLN berinisiatif membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang PLN tidak menggunakan jetty Pertamina, yakni Medan, Semarang dan Jakarta. Menurut Yusril, jumlah yang ditenderkan adalah 2 juta ton yang dibagi ke dalam 5 tender pengadaan.
"Sedangkan yang 7 juta ton tetap dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina," ujarnya.
Yusril menjelaskan, tender ini terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing tersebut harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri.
"Apakah mereka berminat dan sanggup mensuplai dengan harga tersebut. Dalam tender ternyata Pertamina juga ikut dan memenangkan 1 tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara 4 tender dimenangkan oleh Shell," ujar dia.
Karena Shell adalah produsen asing, lanjut Yusril, maka 4 tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri yakni Pertamina dan TPPI, sebuah perusahaan dalam negeri yang 70 persen sahamnya dikuasai pemerintah.
"Akhirnya 2 tender yang dimenangkan Shell tersebut 2 diambil Pertamina dan 2 diambil TPPI. Dengan demikian, ada dua jenis harga yang berbeda dalam pembelian bbm oleh PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender," ujar dia.
Yusril mengatakan, kliennya menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN dalam arti mampu menghemat pengeluaran dibanding dengan cara konvensional membeli langsung BBM ke Pertamina dengan harga lebih mahal.
"Karena itu, sementara ini Dahlan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high speed diesel di PLN tahun 2010 tersebut," kata Yusril.[mdk]