Rokan Hulu | Metroterkini.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menerima langsung Penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas dukungan nyata dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Rokan Hulu.
Penghargaan tersebut diterima dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang digelar di Aula Balai Serindit, Gubernuran Riau, Selasa (21/10/2025).

Acara ini dihadiri pejabat tinggi Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan pemerintah daerah, serta lembaga bantuan hukum dari berbagai kabupaten di Riau.
Turut hadir Dr. Supratman Andi Atgas, S.H., M.H., dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Sherly Tjoanda, Duta Pos Bantuan Hukum Nasional. Keduanya memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Pemkab Rokan Hulu yang dinilai mampu menerjemahkan semangat keadilan sosial hingga ke tingkat desa.
“Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu patut menjadi contoh nasional. Tidak banyak daerah yang mampu mendorong kehadiran layanan hukum secara sistematis sampai ke tingkat desa. Ini wujud nyata pemerintahan yang berpihak pada rakyat kecil,” ujar Dr. Supratman Andi Atgas.
Sementara itu, Sherly Tjoanda menilai keberadaan Posbakum Desa bukan sekadar fasilitas hukum, melainkan ruang pemberdayaan masyarakat desa agar lebih melek terhadap hak-hak hukumnya.
“Pos Bantuan Hukum bukan hanya tempat mencari keadilan, tapi juga tempat belajar memahami hukum. Saya mengapresiasi komitmen Bupati Anton yang membawa semangat keadilan sampai ke pelosok,” kata Sherly.
Dalam sambutannya, Bupati Anton menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi bentuk pengakuan atas kerja kolektif seluruh elemen di Rokan Hulu.
“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh warga, termasuk di pelosok desa, memiliki hak yang sama dalam mendapatkan bantuan hukum. Pos Bantuan Hukum Desa adalah langkah nyata untuk mewujudkan keadilan yang merata,” ujarnya.
Melalui pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, masyarakat kini dapat memperoleh pendampingan hukum gratis, baik litigasi maupun non-litigasi, melalui lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi Kemenkumham.
Program ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya dan akses informasi hukum.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan peran Rokan Hulu sebagai daerah pelopor dalam menghadirkan layanan hukum berbasis desa. Di bawah kepemimpinan Bupati Anton, pemerintah daerah menempatkan keadilan dan kepedulian sosial sebagai pilar pembangunan.
Semangat ini selaras dengan filosofi “Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk”, yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan keadilan. Melalui Posbakum Desa, pemerintah tidak hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga menanamkan kesadaran hukum yang partisipatif di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya hadir di gedung pengadilan, tapi juga di balai desa. Di sinilah negara benar-benar hadir,” tegas Bupati Anton menutup sambutannya.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa ini menjadi garda terdepan perlindungan hukum masyarakat dan inspirasi bagi daerah lain untuk melakukan langkah serupa.
Dengan dukungan penuh Kementerian Hukum dan HAM, Rokan Hulu membuktikan bahwa cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar wacana, tetapi sedang diwujudkan dari desa-desa di negeri Seribu Suluk.[man]