Metroterkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas menegaskan pihaknya tengah mengawasi distribusi LPG 3 kilogram agar tidak terjadi penimbunan maupun kelangkaan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri, Selasa.
“Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan. Tujuannya supaya tidak terjadi kelangkaan, apalagi menjelang bulan puasa dan Lebaran,” ujar Akmal.
Pernyataan tersebut merespons kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Kini, masyarakat hanya dapat membeli gas bersubsidi tersebut melalui pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar, Kejati Riau berencana membentuk tim khusus yang akan melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami akan melakukan monitoring di pasar dan agen-agen resmi. Jangan sampai ada permainan atau penimbunan yang menyebabkan kelangkaan,” tegas Akmal Abbas.
Selain itu, operasi pasar juga akan digelar guna mengantisipasi spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. **