Metroterkini - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) melaksanakan konsultasi publik terkait penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Ballroom Afifa Selatpanjang, Senin (2/12/2024).
Konsultasi publik itu merupakan upaya Pemkab Meranti untuk memastikan bahwa penyusunan RPPLH sesuai dengan kebutuhan daerah dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait isu-isu lingkungan di Kepulauan Meranti. Seperti pengelolaan sampah, perlindungan kawasan mangrove, serta pengendalian pencemaran.
Kepala Dinas Perkim dan LH, Saiful Bakhri, ST dalam sambutannya menyampaikan, dokumen RPPLH sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Hal itu menjadi pedoman strategis dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan di Meranti.
"Dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pihak, kita dapat memastikan dokumen ini mencerminkan kebutuhan nyata serta solusi yang berkelanjutan," ujar Saiful.
Dia menambahkan, program tersebut kedepannya harus tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya, tambah Saiful, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan kualitas hidup generasi masa kini dan masa depan.
"Semua ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan konsep pembangunan hijau,” sambungnya.
Melalui penyusunan RPPLH itu, Saiful berharap dapat mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Hasil dari konsultasi publik itu akan dijadikan bahan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen RPPLH.
"Nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh program dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Meranti,” harap Saiful.
Narasumber pada konsultasi publik tersebut diisi oleh pemateri Ir. Suhenra Maulana selaku Tenaga Ahli Lingkungan dari Jakarta.
Turut hadir pimpinan forkopimda, para kepala OPD, dan stakeholder terkait, para akademisi, para pimpinan non government organization, serta tamu undangan lainnya.