Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak melaksanakan Hearing Rapat/ dengar pendapat terkait menyikapi telah terjadinya Kamtibmas yang tidak Kondusif di Kecamatam Tualang, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Siak pada Senin (10/6/2024).
Hearing Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan S.E, yang didampingi Wakil Ketua Komisi IV Sumaryo, BA, Anggota Komisi l Marudut Pakpahan, Ketua Komisi ll Zulkifli, S.Sos.,M.Si, Wakil Ketua komisi II, Awaludin, Anggota Komisi ll, H.Kusman Jaya, dan Anggota Komisi ll Jannes Simanjuntak, SH. yang diikuti petugas Komisi lV Rudi Adyanto selaku Koordinator Komisi, Fuady Attar Dokumentar dan Ruwaidah (Notulen).
Turut hadir Juga disana Asisten I Fauzi Asni, Kabid Kanwil Menkumham Provinsi Riau Mirsahwa, Perwakilan Polres Kabupaten Siak, Hermanto, Dandim Kabupaten Siak, Miraj Budi, Kapala Dinas Transmigrasi dan tenaga Kerja, Syaifullah, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Siak, Asrafli, Ketua DPC F SPTI, Unggal Gulton, dan Ketua DPC SPTI, Nelson Manalu.
Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE dikesempatan itu meminta kepada semua pihak agar mematuhi norma-norma yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kami coba memfasilitasi dihadapan pemerintah yang di Wakili oleh Asisten dan Kepala Dinas Kabag Hukum, kira-kira bisa memberi solusi terbaik kepada masyarakat,” ujar Indra Gunawan.
Selain itu, Indra mempertanyakan, Apakah Dinas Sudah Pernah Mendudukkan Bersama Antara Dua Kubu? Info dari Kaporlres Menunda Sementara Aktifitas di F.SPTI, dan upaya Apa yang telah dilakukan Dinas kepada dua kubu yang sedang terjadi konflik ini" ucap Indra ketua DPRD itu
Melihat kondisi seperti ini Lanjut indra, Pemerintah harus ada langkah Kongkrit karena kondisi di lapangan sudah tidak normal, dan apakah pemerintah bisa menjembatani kedua kubu agar kembali harmonis ?
Selaku ketua DPRD Kabupaten Siak indra Gunawan beserta seluruh anggota DPRD mengharapkan agar Pemerintah membentuk Forum tersendiri supaya masalah ini segera selesai.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa dari awal kami sudah melakukan Koordinasi dengan Provinsi Terkait F-SPTI dari Kubu Nelson Manalu Sudah terdaftar di Disnaker, Sedangkan dari Kubu Unggal Gultom Melakukan Laporan dan Sudah ada Suratnya di Disnaker Berkaitan Adanya dua pimpinan SPTI Sudah Menyurati ke Propinsi dan juga menyurati ke Kementerian dan akan menunggu Balasannya di bulan Juni pada tanggal 27 Juni (Munasduk).
Dan Dinas sudah menerima surat sesuai dengan kewenangan dinas dan tidak bisa mencampuri urusan organisasi lebih lanjut menurut UU No. 1 Tahun 2000 dan jika Dinas terlalu mencampuri urusan internal organisasi terlalu jauh maka akan beresiko ke Dinas.
Dikesempatan yang sama, Ketua F.SPTI Nelson Manalu mengatakan, sesuai UU No. 21 tahun 2000 dan UU No. 13 Tahun 2003 Untuk Mengayomi Para Pekerja dari Praktek Perbudakan dan untuk Melindungi para pekerja, Sebagai Ketua F-SPTI sudah melengkapi semua persyaratan yang berlaku di Kabupaten Siak, akan tetapi seiring berjalanya waktu muncul ketua baru di F-SPTI dan terkait hal ini kami sudah menggugat ke PTUN dan sidang sudah berjalan 1 kali.
Sementara itu, Ketua F-SPTI Unggal Gultom mengutarakan terkait Pergantian ke Pengurusan DPC F-SPTI dari ketua sebelumnya Nelson Manalu dan sekretarisnya H. Makmur 2008 melakukan Pencatatan Pergantian yang dilakukan oleh almarhum H.Azwar. 2021 – 2025, SK DPD Propinsi atas nama Surya Bakti Batu Bara sebagai Pimpinan Umumnya, dan pada tanggal 2 Mei 2023 Nelson Manalu Melakukan Pelanggaran dan sangsi berat bahkan menonaktifkan dan di ganti dengan PLH, pada tanggal tersebut Disnaker mengirim Surat Nomor 560/dinsakertran/285 ditangguhkan.
Seterusnya pada Juli Disnaker mengeluarkan SK baru dan memakai nama dan lambang yang sama yaitu Ketuanya Nelson Manalu dan Sekretarisnya Marudut Pakpahan, F-SPTI telah tercatat di Disnaker Kabupaten Siak (yang dicatat organisasinya bukan ketuanya).
"Kenapa Disnaker kabupaten Siak menerima pelaporan kepemimpinan atas nama Nelson Manalu dan kenapa Disnaker Kabupaten Siak mengeluarkan dua kepemimpinan," kesal Unggal Gultom.
Demikian pula Perwakilan Kanwil Provinsi Riau Mirsahwak menyebut bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, Logo Pengaduan merek dan logo F-SPTI di alihkan kepada bapak Suryabakti Batubara dan Edwar, Puan Ahmad, sudah melakukan mediasi tanggal 16 Mei 2024 dari pihak pelapor dan terlapor yang hadir yaitu bapak Unggal Gultom, logo dan merek di daftarkan oleh organisasi.
Kapolres Siak yang diwakili Kasat Intel mengatakan bahwa untuk sementara waktu Pekerjaan F-SPTI diambil oleh pemuda tempatan dikarenakan terkait kekisruhan di Perawang antara kubu Unggal Gultom dan Nelson Manalu sampai menjelang keputusan PTUN tanggal 27 Juni 2024. [Inf.Ibrahim]