PPN Naik Jadi 12% Tahun 2025, Barang-barang Ini Tak Naik

PPN Naik Jadi 12% Tahun 2025, Barang-barang Ini Tak Naik

Metroterkini.com - Pemerintah akan menaikkan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% paling lambat awal 2025 mendatang. Namun kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk barang atau jasa yang sudah dikecualikan alias bebas PPN.

Secara umum, ketentuan terkait jenis barang dan jasa tidak kena PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Meski begitu aturan ini hanya memberikan gambaran besar jenis-jenis barang dan jasa apa saja yang dibebaskan dari PPN. Namun tidak disebutkan secara spesifik produk barang dan jasa apa saja yang masuk dalam klasifikasi barang tidak kena PPN.

Untuk merinci produk dan barang jasa ini, pemerintah ikut mengeluarkan aturan turunan yang biasanya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ataupun aturan lainnya. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, Senin (18/3/2024), berikut daftar barang dan jasa bebas PPN.

Daftar Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:

a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)

Daftar Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP)
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa keuangan
5. Jasa asuransi
6. Jasa keagamaan
7. Jasa Pendidikan
8. Jasa kesenian dan hiburan
9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
11. Jasa tenaga kerja
12. Jasa perhotelan
13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
14. Jasa penyediaan tempat parkir
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
17. Jasa boga atau katering

Selain barang dan jasa di atas, pemerintah juga berhak menetapkan sejumlah barang dan jasa lain yang terbebas dari PPN. Namun pengenaan fasilitas pembebasan PPN ini hanya diberikan berdasarkan kriteria tertentu, seperti:

1. Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

2. Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti:
- Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
- Fasilitas tidak dipungut PPN

3. Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.

Besaran Tarif PPN
Aturan terkait besaran tarif PPN terakhir sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di mana dalam aturan itu, besaran PPN saat ini berada di angka 11%. Besaran tarif ini sudah berlaku sejak 1 April 2022 lalu, di mana besaran tarif PPN yang sebelumnya adalah 10%.

Kemudian dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP itu, kenaikan tarif PPN ini akan terus berlanjut menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang. Artinya tarif baru ini akan berlaku kurang dari satu tahun.

Di luar itu, pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal tersebut. [**]

Berita Lainnya

Index