Metroterkini.com - Dalam rangka implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang itu data Indonesia, Maka Diskominfo Rokan Hulu bersama Fitra Riau menggelar Workshop asistensi pelaksanaan kebijakan satu data dan peningkatan layanan informasi proaktif (PPID) Kabupaten Rokan Hulu di Hotel Gelora Bhakti Pasir Pengaraian.
Acara Tersebut dibuka oleh Bupati Rokan Hulu yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Suharman Nasution,S.Pi, M.Si, tampak hadir Kepala Dinas DPMPD Prasetyo, para sekretaris OPD Se Rokan Hulu, sebagai narasumber Plt Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas RI, Sekretaris Bappeda Rohul Febri dan Kabid IKP Kominfo Rohul Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si serta mengikuti secara Zoom Meeting Koordinator Pitra Riau Triono Hadi.
Acara kegiatan ini bertujuan untuk menyusun informasi publik dan elemen data untuk peningkatan layanan informasi proaktif dan percepatan implementasi kebijakan satu data di daerah, serta merumuskan kesepakatan bersama antara ppid/opd dengan PPID utama/ rumah data dalam pengelolaan informasi dan pelayanan informasi yang proaktif, Ungkap Suharman Nasution pada saat pembukaan acara Workshop, Senin (25/09/2023).
Suharman menyampaikan atas nama pemerintah kabupaten Rokan Hulu akan mendukung kegiatan ini, dan berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar informasi dari kegiatan ini dapat diimplementasikan kepada seluruh satker yang ada di wilayah kabupaten Rokan Hulu ini.
"Hal ini tentunya dapat memperkuat kinerja keterbukaan informasi publik dan implementasi kebijakan satu data di Kabupaten Rokan Hulu dapat tercapai sehingga PPID Kabupaten Rokan Hulu juga dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Staf Ahli Suharman menjelaskan program nasional satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah. tujuannya menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
"Untuk melaksanakan program dan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan menentukan arah kebijakan pembangunan yang tepat. pemerintah dituntut untuk dapat menyerap dan mengakomodir aspirasi masyarakat, serta menterjemahkan fenomena dan menginventarisirnya kedalam data secara yang akurat dan berkualitas," ungkapnya.
Lebih lanjut Suharman menambahkan dalam hal ini pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga tengah berupaya untuk mewujudkan tata kelola data yang efektif, akurat, terbuka, dan akuntabel dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Sementara itu Koordinator Pitra Riau Triono Hadi mengatakan untuk mendukung terwujudnya Satu Data, Gubenur Riau sudah menerbitkan Pergub satu data Riau Nomor 5 tahun 2019.
"Kebijakan satu data ini dapat meningkatkan aksebilitas data bukan hanya pada instansi Pemerintah, tetapi juga kemudahan akses data dan informasi publik sehingga dengan dijalankan satu data ini juga dalam rangka mendorong dan mewujudkan kualitas transparansi tata kelola Pemerintahan di pusat, daerah diberbagai bidang" jelasnya.
Oleh sebab itu, Triono mengatakan produk hukum berkenaan Dengan Satu Data Harus segera di buat agar dapat mendukung seluruh komponen Satu Data.
"Kita juga berharap pemerintah Daerah bisa mensuport khususnya kepada pejabat PPID yang di emban oleh Diskominfo untuk menjalankan Tupoksi pengelolaan komunikasi dan dokumentasi publik dalam menyediakan informasi Setiap Saat, berkala dan serta Merta" pungkasnya mengakhiri. (MCDiskominforohul)