Metroterkini.com - Menanggapi statement Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Erisman Yahya tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 yang tidak sesuai prosedur yang terbit disalah satu media online pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready angkat bicara.
H. Aready melalui rilis yang diterima media ini pada Kamis malam memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi tentang pemberitaan yang naik disalah satu media online dengan judul “Tidak Sesuai Prosedur, Ranperda Perubahan APBD Bengkalis TA 2023 Diteruskan Gubri ke Mendagri” dengan narasumber Erisman Yahya.
Menurut H. Aready, apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Erisman Yahya, tidak berdasar dan diluar koridor. Namun, Aready memaklumi, karena Kadiskominfotik Provinsi Riau bukan merupakan TAPD maupun Tim Evaluator. Sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai contoh, ungkap H. Aready, statemen “Gubernur Riau H. Syamsuar tidak pernah memperlambat apalagi secara sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023”, namun faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab Gubernur pada tanggal 24 Oktober 2023. Sehingga telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 hari sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut H. Aready memaparkan, jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023, hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 sangat tidak relevan (tidak ada hubungannya) dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 yang menjelaskan, bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023, disebabkan hadirnya 4 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah diresmikan Pemberhentiannya oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan bersama Ranperda Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat.
Menurut Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid, Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023, dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait 4 orang pengguggat sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Disamping itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2032, memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengingat pentingnya dan perlu segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 ini untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis selaku Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis, dr. H. Ersan Saputra. TH beserta TAPD yang terdiri dari Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready, Kepala Bapenda Kab. Bengkalis Syahruddin, Sekretaris Bappeda, Kabag Hukum Mohd. Fendro Arrasyid, dan Kabid Anggaran BPKAD Agus Susanti, Sekretaris DPRD Kab. Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, dan Kabag Umum Setwan M. Adi Pranoto serta Kabag Persidangan Setwan Khairunnazri, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima oleh Muhammad Valiandra, selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H. Siagian, selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Maya Restusari, sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
Berdasarkan konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan, bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan fasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi.
Kemendagri juga menjelaskan, pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.
Pada akhir rilisnya, Aready sangat menyayangkan diakhir masa jabatannya, Gubernur Riau tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kab. Bengkalis Tahun 2023.
Padahal di dalam Perubahan APBD Kab. Bengkalis Tahun 2023 tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK.
Belanja dalam rangka pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 untuk 201.223 jiwa.
Penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1 (satu) bulan untuk 13.014 orang.
Penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40% di tahun 2023.
Penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 sebesar Rp. 65.386.230.011,- untuk 136 Desa.
Penganggaran pembayaran gaji pendamping desa untuk 327 orang. Penganggaran belanja untuk pemenuhan anggaran pengendalian inflasi daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya.
"Tentunya ini menjadi catatan sejarah dan akan diingat oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis," pungkasnya. [rls-rudi]