Metroterkini.com - Manager Estate kebun simpang Perak PT Inti Indosawit Subur, Prima Damanik lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sri Handayani warga Desa Lalang kabung Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Pemberitahuan PHK tersebut tertuang dalam surat no: 001/KSP/SPHK/07/2023,perihal : pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam surat itu disebutkan "perusahaan akan mengadakan efesiensi dalam upaya mencegah terjadinya kerugian terhadap perusahaan".
Bunyi surat tersebut baru sebatas "akan mengadakan efesiensi" akan tetapi sudah melakukannya. Efesiensi dimaksud juga sangat menggelikan karena PHK hanya diberlakukan untuk 1 orang karyawan saja dari lebih kurang 1.500 karyawan.
Dapat dipahami dalam isi surat tersebut bahwa perusahaan akan mengalami kerugian sebesar Rp.3.250.000 setiap bulan jika masih mempekerjakan ibu Sri Handayani,sebagaimana dalam setiap bulannya ibu tersebut menerima upah sebesar Rp 3.250.000.
“Saya masih ingin bekerja dan selama ini tidak punya kesalahan. Saya juga belum pernah mendapat surat peringatan sama sekali,” kata Sri.
Apalagi masa kerja saya sudah lebih dari 18 tahun bekerja disini, hubungan kerja saya PKWTT dengan status SKU-H,jadi saya rugi pak,apalagi 4 tahun lagi saya masuk usia pensiun.
Ketua Umum Serikat Pekerja Inti Indosawit Subur-SPIIS, Arba'a Silalahi menyampaikan ibu Sri Handayani adalah anggota Serikat Pekerja.
"Kami sangat kecewa atas kejadian ini terlebih alasan PHK tersebut mengada-ada dan terkesan dipaksakan, apalagi ibu tersebut sudah mendekati usia pensiun tentu uang pesangon dan UPMK nya jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan perusahaan saat ini,untuk itu kami segera menyampaikan surat penolakan PHK dalam jangka paling lama 7 hari setelah tanggal surat pemberitahuan,untuk selanjutnya meminta perundingan bipartit kepada perusahaan agar yang bersangkutan dipekerjakan kembali,jika dalam perundingan tersebut tidak ada kesepakatan maka upaya yang lebih maksimal akan kami lakukan," tandasnya.
Kepada pihak pemerintah diminta segera menindak lanjuti hal ini agar mengaudit perusahaan tentang kebenaran bahwa perusahaan akan mengalami kerugian sehingga harus memPHK karyawannya. Sikap pemerintah sangat diharapkan guna melindungi kaum pekerja agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. **