Taja Bimtek KHA Tim Gugus Tugas KLA Meranti Demi Perkuat Jejaring

Taja Bimtek KHA Tim Gugus Tugas KLA Meranti Demi Perkuat Jejaring

Metroterkini - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (11/03/2023) di Ballroom Afifah Jalan Banglas Selatpanjang itu dalam rangka memperkuat jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah kabupaten/kota.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MH yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Drs. H. Irmansyah, M.Si memaparkan bahwa anak merupakan potensi dan penerus cita-cita bangsa yang memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan perkembangan fisik.

"Semakin baik kualitas anak saat ini, maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa kita nantinya," pparnya, sembari membuka kegiatan tersebut secara resmi.

Lanjut dijelaskan Irmansyah, untuk itu pemerintah melalui pasal 28 b ayat 2 UUD negara republik indonesia 1945 dan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak telah mengamanatkan pemerintah untuk melakukan segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak atas hak-hak nya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Kami tentunya menyambut baik dengan dilaksanakaanya Bimtek KHA bagi Tim Gugus Tugas KLA di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023. Ini sebagai salah satu langkah kita bersama untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami konvensi hak anak secara utuh," jelasnya.

"Sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi konvensi hak anak. Dan yang tak kalah pentingnya, kegiatan bimtek konvensi hak anak ini juga merupakan salah satu tolok ukur kita dalam upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan kabupaten layak anak," jelasnya lagi.

Sebagaimana diuraikan dalam lampiran i peraturan presiden nomor 25 tahun 2021 sebuah kabupaten dikatakan layak anak apabila sudah memenuhi 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan 5 klaster hak anak yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta klaster perlindungan khusus.

Untuk itu, dalam upaya percepatan peningkatan peringkat Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai kabupaten layak anak, tentunya terus berupaya meningkatkan kebijakan dan kegiatan, salah satunya dengan bimtek ini, agar pemahaman seluruh stakeholder terhadap konvensi hak anak terus meningkat dan selanjutnya komitmen terhadap perlindungan anak juga diharapkan semakin baik serta meningkat.

"Seiring dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi anak kita juga semakin komplek. Semoga saja dengan kerja keras, kerja tuntas, kerja ikhlas serta kerja berkualitas kita semua, pemenuhan hak dan perlindungan anak tidak lagi kita pandang sebelah mata, tentunya Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Kabupaten Layak Anak dapat kita raih, dalam mendukung Indonesia layak anak 2030 akan tercapai dan indonesia emas 2045," Inginnya.

"Sudah menjadi kewajiban kita bersama tentunya, untuk menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti ini sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak," Tambahnya mengakhiri.

Sebelumnya, dalam Laporan kepala Dinas Sosial P3AP2KB kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kabid Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Desy Mustika Sandra menyampaikan kegiatan ini sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 Oktober 2002 yang secara keseluruhan, materi pokok dalam undang-undang tersebut memuat ketentuan dan prinsip-prinsip Konvensi Hak-hak Anak

"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang Konvensi Hak Anak, untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang implementasi hak anak, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang Konvensi hak anak, adanya peserta terlatih yang mampu melakukan tindak lanjut dari kegiatan Bimtek untuk melakukan advokasi dan sosialisasi terkait konvensi Hak Anak di masing-masing di perangkat Daerah/instistusi dan lembaga masyarakat," katanya saat didampingi Sub Koordinator Perlindungan Perempuan  dan perlindungan Khusus Anak Junaida, A.Farm

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kemenag Meranti,  Ketua Tim Gugus Tugas KLA dgn peserta berjumlah 45 Orang terdiri  Tim Gugus Tugas KLA unsur Perangkat Daerah, Puskesmas, Lembaga Vertikal, lembaga masyarakat, PUSPA, PUSPAGA, UPTD PPA, LAPAS, BKB, BKR, dan menghadirkan langsung fasilitator Nasional Wilayah Provinsi Riau Irfan Wahyudi, M.Kes sebagai narasumber dalam kegiatan. [Wira]

Berita Lainnya

Index