Metroterkini.com - Rencana penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 dikabarkan batal diberlakukan. Wacana pemberhentian pegawai non-PNS menuai penolakan dari berbagai kalangan. Salah satu penolakan datang dari kalangan legislatif.
Anggota DPR Dapil Banten II Nuraeni mengatakan pemerintah harus tegas memikirkan nasib honorer yang telah mengabdikan dirinya bertahun-tahun.
"Menurut saya, pegawai honorer sudah mengabdi. Soal kemanusiaan mereka telah membantu penyelenggaraan pemerintahan," ucap Nuraeni, Jumat (17/2).
Dia menegaskan tenaga honorer merupakan aset yang dimiliki pemerintah.
"Honorer jangan sampai dihilangkan, mereka adalah aset. Kemampuan non-PNS sangat dibutuhkan termasuk di Banten," ujarnya.
Dia membeberkan tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk membantu jalannya roda pemerintahan.
"ASN di daerah masih kurang. Jadi, yang banyak dieksploitasi adalah honorer untuk menggerakkan roda pemerintahan," katanya.
Politikus Partai Demokrat itu berharap pemerintah pusat memberikan kesempatan untuk honorer yang memasuki usia tua dapat diangkat menjadi PPPK.
"Mereka seharusnya mempunyai kesepakatan yang sama. Usia yang sudah tua di atas 50 tahun diangkat menjadi PPPK atau ASN," jelas Nuraeni.
Nuraeni menyarankan MenPAN-RB harus memiliki ketegasan agar tenaga honorer yang ada dapat terakomodasi.
"Saya melihat MenPAN-RB tidak ada ketegasan, seharusnya mengakomodasi dahulu honorer yang ada. Jadi, pemerintah daerah dilarang menerima tenaga honorer yang baru," katanya.
Dia menuturkan sampai saat ini belum ada perencanaan yang matang terkait penataan tenaga honorer.
"Saya berharap dahulukan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Mereka punya keluarga, kemudian mengabdi dari usia muda seharunya berikan pekerjaan yang layak," katanya. [jpnn-mtc]