Metroterkini.com - Lima warga Pekanbaru, Riau ditangkap Tim Yustisi Pemkot Pekanbaru. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan saat buang sampah sembarangan.
"Kemarin Tim Yustisi mengamankan lima warga yang buang sampah sembarangan. Istilahnya mereka tertangkap tangan atau OTT sama petugas," terang Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun di Cipta Karya, Senin (16/1/2023).
Setelah diamankan, kelima warga dibawa untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, lima orang itu ternyata bukan warga setempat.
"Mereka ini bukan warga setempat, datang dari keluarahan lain buang sampah di situ. Itulah yang menyebabkan lingkungan jadi kotor, maka semalam kita suruhlah mereka buat pernyataan untuk tak mengulangi lagi perbuatannya," kata Muflihun.
Untuk itu, Muflihun meminta masyarakat bekerja sama dalam menuntaskan masalah sampah di Pekanbaru. Salah satunya yakni membuang sampah pada tempat-tempat yang sudah disiapkan secara resmi.
Bukan tanpa alasan, imbauan disampaikan agar Pekanbaru kembali bisa mendapatkan Piala Adipura seperti saat masih dpipimpin Wali Kota lama, Herman Abdullah.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan Tim Yustisi sudah diberikan arahan untuk melakukan patroli warga yang membuang sampah sembarangan sejak Sabtu pekan lalu.
"Kelima warga diamankan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain, depan Kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis," katanya.
Kemudian, kelima warga ini difoto dengan kesalahan yang dilakukan. Lima warga ini juga diberikan pengarahan agar membantu Pemko Pekanbaru menjaga kota ini supaya tetap bersih.
Bahkan untuk waktu membuang sampah pun telah diatur Pemko Pekanbaru, yaitu mulai pukul 19.00-05.00 WIB setiap hari. Di mana dalam aturan masyarakat buang sampah sembarangan bisa didenda Rp 250 ribu.
"Kami tidak mengejar denda bagi warga harus membayar Rp 250 ribu. Tapi jika warga mengulangi perbuatannya, maka denda harus diterapkan dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa, pengadilan, TNI, Polri, Satpol PP dan DLHK mengenai denda ini," katanya. [**]