Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak, menggelar sidang paripurna hasil pembahasan terhadap Ranperda Kabupaten Siak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023, Jumat (25/11/2022).
Dalam paripurna Banggar DPRD Kabupaten Siak, Syamsurizal, S.Ag., M. Si, dari Fraksi Demokrat menyampaikan laporkan hasil pembahasan tentang Pendapatan Daerah, dalam Rancangan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023.
Dimana dalam pembahasan dianggarkan sebesar Rp 2.423.642.356.935,-(dua triliun, empat ratus dua puluh tiga milyar, enam ratus empat puluh dua juta, tiga ratus lima puluh enam ribu, sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) dan setelah pembahasan dianggarkan sebesar Rp. 2.423.193.737.423,-Dalam hal ini terjadi penurunan setelah pembahasan sebesar Rp. 448.619.512,-
Badan Anggaran DPRD Siak bersama seluruh OPD di Kabupaten Siak telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023.
Dalam penyampainya Syamsurizal, S.Ag., M. Si menanggapi berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak untuk kesejahteraan masyarakat miskin (kurang mampu) di bidang UMKM, peternakan dan perikanan serta pertanian. Konsep yang digunakan adalah bahwa penerima bantuan masyarakat miskin dengan persyaratan menggunakan data PKH (Program Keluarga Harapan). Bantuan yang diterima dapat berupa barang atau uang.
Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan, fasilitas untuk mendapatkan beasiswa dan fasilitas lainnya.
Dalam hal ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak menyarankan data yang digunakan tidak hanya data PKH melainkan juga menggunakan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).Khususnya untuk bantuan beasiswa bagi masyarakat yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah juga diperhatikan.
Untuk itu, Banggar DPRD Kabupaten Siak merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk mengubah/merevisi Peraturan Bupati yang berkaitan dengan hal tersebut.
Banggar juga memberikan rekomendasi untuk Kegiatan Prioritas Tahun Anggaran 2024 melalui Nota Dinas yang disampaikan oleh Koordinator Badan Anggaran yang ditujukan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Siak.
"Berdasarkan penjelasan di atas, perlu kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Siak, bahwa pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 hendaknya dilaksanakan sesuai Prioritas Plafon Anggaran dan Kebijakan Umum Anggaransecara efektif dan efisien," ujar Syamsurizal, S.Ag., M. Si.
Sedangkan untuk bidang pelayanan publik pada tahun-tahun yang akan datang, kami berharap disetiap jajaran instansi pemerintahan yang ada haruslah dilakukan dengan cara peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam kerangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).
Sedangkan untuk Pelayanan publik mencakup penyelenggaraan public good dan public regulation. Publik Good, berkaitan dengan penyediaan infrastruktur, barang dan jasa, termasuk pelayanan dasar atau inti (core public services) yang menjadi tugas dan fungsi utama pemerintah pusat/pemerintah daerah. [ibrahim]