Metroterkini.com - Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Rokan Hulu secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan kekayaan tanah desa dan penyelewengan realisasi alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Senin (14/11/2022).
Koordinator Aliansi Gerak Rohul, Umri Hasibuan kepada awak media mengatakan ada empat item menjadi materi laporan yang diduga terindikasi korupsi yang merugikan keuangan negara setelah dilakukan investigasi, telaah dan wawancara dengan sejumlah narasumber.
" Iya benar, sudah kami laporkan ke Kejari Rohul semoga secepatnya diproses", kata Umri Hasibuan.
Adapun yang menjadi materi laporan yaitu, Belanja bidang Pembinaan Kemasyarakat yakni PKK, BKMT, Kepemudaan, Olahraga yang tertuang dalam APBDes tidak terealisasi sepenuhnya (Mark Up anggaran).
Selain itu juga berupa pembangunan fisik seperti PAMSIMAS perlu dilakukan audit dengan ketat. Hal ini terlihat dari fisik bangunan diduga adanya penyusutan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selanjutnya, penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa (kebun milik desa seluas 2,5 Ha). Hal ini, tidak diketahui jumlah penghasilan kebun sehingga saat ini sudah dialihfungsikan menjadi lapangan sepakbola yang dipenuhi semak belukar.
Yang terakhir, buruknya pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seperti pertanggung jawaban unit usaha yang sudah gulung tikar.
Lebih lanjut, Umri Hasibuan menegaskan akan mendesak inspektorat untuk melakukan audit realisasi penggunaan DD dan ADD enam tahun belakangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH. MH saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan akan memberikan pelayanan dan memproses setiap laporan atau pengaduan masyarakat.
" Jika ada temuan atau indikasi merugikan keuangan negara jangan takut untuk membuat laporan atau pengaduan resmi secara tertulis", ucapnya.[man]