Metroterkini.com - Kasus gangguan ginjal akut pada anak saat ini menjadi isu nasional di Indonesia dan menjadi perhatian Kementerian Kesehatan dan mengeluarkan surat edaran agar apotek pusat pelayanan kesehatan agar tidak meresepkan dan menjual obat berupa sirup. Perhatian serupa juga dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan, Dinkes Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan surat Imbauan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pemilik apotek, penangungjawab toko obat serta pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis Ersan Saputra mengatakan, dalam surat tersebut pihaknya meminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk syirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Begitu juga kepada apotek dan toko obat, sesuai edaran Kementerian Kesehatan untuk tidak menjual obat dalam bentuk cair ataupun syirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilakukan," terang Ersan.
Selain itu dalam imbauan tersebut tenaga kesehatan Bengkalis juga diminta untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak di bawa enam tahun yang mengalami gejala penurunan volume urin tanpa demam dan gejala pedromal lain untuk segera di rujuk ke fasilitas kesehatan.
Serta meminta orangtua yang memiliki anak Balita untuk sementara tidak mengkomsumsi obat tanpa ajuran tenaga kesehatan yang kompeten.
"Semua imbauan ini sudah kita sampaikan kepada pihak terkait termasuk toko obat dan apotek di Bengkalis," jelasnya. [rudi]