Komisi II DPR Setujui Empat Rancangan PKPU Pemilu 2024

Komisi II DPR Setujui Empat Rancangan PKPU Pemilu 2024

Metroterkini.com - Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para penyelenggara pemilu menyetujui empat Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

"Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan PKPU," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Pertama menurut dia, Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu; kedua, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota.

Ketiga, Rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu; keempat, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI.

"Lalu yang jadi perhatian soal Ibu Kota Negara tidak dimasukkan dalam PKPU karena secara faktual daerah tersebut belum ada orang," ujarnya.

Dia menjelaskan tidak dimasukannya IKN dalam draf PKPU tersebut karena di wilayah tersebut belum ditempati orang padahal pengaturan PKPU terkait data pemilih.

Doli juga menekankan terkait besaran jumlah pemilih di tiap tempat pemungutan suara (TPS), Indonesia sudah memiliki pengalaman ketika pelaksanaan Pilkada 2020.

Menurut dia, saat Pilkada 2020 jumlah TPS diperbanyak namun pemilihnya dikurangi agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

"Penyelenggara pemilu sudah terbiasa dengan situasi tersebut sehingga tinggal dicari dan dihubungkan dengan undang-undang," katanya. [**]

Berita Lainnya

Index