Metroterkini.com - Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, didesak untuk membebastugaskan Mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru dari jabatan apapun. Hal ini sehubungan ditemukannya pembayaran proyek fiktif sebesar Rp1,1 miliar dan pembayaran GU Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban di DPRD Kota Pekanbaru oleh BPK RI.
Untuk diketahui, hingga kini Badriah Rikasari masih menjabat Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD.
"Dengan masih memegang jabatan strategis seperti saat ini, maka peluang terjadinya hal yang sama seperti ketika dia menjabat Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru bisa saja terjadi. Oleh sebab itu, Pak Pj harusnya membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatan apapun,” kata pengamat kebijakan publik, M Rawa El Amady, Sabtu (3/9/2022).
M Rawa El Amady, seharusnya Pj Walikota Pekanbaru Muflihun juga melihat bahwa apa yang dilakukan Badriah Rikasari adalah kasus yang serius. Dengan kata lain tidak hanya sebatas pada hasil audit BPK, bahkan jika perlu ditembuskan ke KPK Presiden.
"Kasus ini harus diusut tuntas. Laporkan ke Kejaksaan atau Polda dengan tembusan ke KPK dan Presiden. Biar pusat itu juga tahu kalau praktik-praktik penyelewengan seperti ini masih terjadi di Pekanbaru,” ucapnya.
Dalam hal ini, untuk menutupi kerugian negara akibat pembayaran kegiatan fiktif sebesar Rp1,18 miliar dan pembayaran GU Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban di DPRD Kota Pekanbaru—sesuai dengan temuan BPK—Plt Sekwan Kota Pekanbaru tahun 2021, Badria Rikasari menyerahkan 9 sertifikat bangunan dan kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Seperti tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor: 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal 30 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Widhi Widayat, SE, M.Si, CA, CSFA, Ak.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah memproses penyelesaian ganti rugi senilai Rp2.475.110.855, kepada Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD atau Mantan Plt Sekretaris DPRD Tahun 2021, Badria Rikasari, dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 01/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan Nomor 02/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022, dengan jaminan berupa 6 bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta 3 bukti kepemilikan kendaraan bermotor.***