Polres Rohul Pinjam Pakaikan Tiga Unit Excavator BB Ilegal Minning

Polres Rohul Pinjam Pakaikan Tiga Unit Excavator BB Ilegal Minning
Foto Tiga Excavator BB Ilegal Minning Sebelum Di Pinjam Pakai Pemilik

Metroterkini.com - Tiga unit excavator sitaan Polres Rohul sebagai barang bukti usaha tambang galian C tanpa izin  (Ilegal Minning) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) beberapa waktu lalu akhirnya dipinjam pakaikan kepada pemilik.

Kasatreskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu, S.I.K., MM saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya membenarkan adanya permohonan pinjam pakai oleh pemilik tiga unit alat berat tersebut.

" Iya, benar pemilik mengajukan pinjam pakai dan sudah diangkut tadi malam. Pinjam pakai itu dituangkan dengan beberapa syarat diantaranya tidak dibenarkan melakukan aktivitas atau operasional sampai ada keputusan tetap dari pihak Pengadilan Negeri," katanya, Jum'at (2/9/2022).

Raja mengatakan, proses pinjam pakai dilakukan setelah adanya permohonan dari pemilik dan jika sewaktu-waktu diperlukan pemilik harus bisa menghadirkan barang bukti tersebut . Namun demikian, proses hukum terhadap praktek usaha tambang galian C tanpa izin itu tetap berlanjut.

" Proses hukumnya tetap jalan, SPDP sudah kami layangkan ke pihak Kejaksaan, pekan depan sudah P21," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Hendar Rasyid Nasution saat ditemui di ruangannya mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Rohul.

" Ya, SPDP sudah kami terima," ucapnya.

Disinggung soal barang bukti tiga alat berat excavator yang dipinjam pakaikan oleh penyidik Polres Roh, Hendar mengatakan tidak ada kewenangan pihaknya terhadap itu.

" Kalau soal pinjam pakai, itu bukan kewenangan kami, kan masih ditangani penyidik. Lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung kepada penyidik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan praktek Ilegal Minning di Desa Bangun Jaya itu berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat praktek penambangan galian C di aliran sungai Batang Kumu, pada, Sabtu (13/8) lalu.

Sekira pukul 17.30 WIB personil Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul tiba di lokasi yang dijadikan praktik tambang galian C milik UD. Berkah Jaya tepatnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Di lokasi penambangan galian C yang dilakukan oleh UD. Berkah Jaya ditemukan tiga unit excavator tengah beroperasi sedang melakukan penambangan di aliran sungai Batang Kumu. Tim langsung mendatangi seorang operator excavator bernama Rian Silalahi yang mengatakan bahwa pengawas usaha adalah seseorang bernama Samsuri alias Opung.

Dari lokasi tambang galian C, Polisi berhasil mengamankan seorang pengawas usaha Samsuri alias Opung (55) warga Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Kepada tersangka terancam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain itu Polisi menyita 3 (tiga) unit alat berat excavator masing-masing 1 (satu) unit excavator merek Komatsu dan 2 (dua) unit excavator merek Sumitomo, 3 (tiga) blok bon pembelian barang, uang tunai hasil penjualan tambang galian C  sebesar Rp 3.935.000 dan 4 (empat) blok kwitansi bon penjualan. [man]

Berita Lainnya

Index