Kominfo Blokir PayPal , Ini Cara Akses Aman Menurut Pakar

Kominfo Blokir PayPal , Ini Cara Akses Aman Menurut Pakar

Metroterkini.com - Platform layanan keuangan PayPal mengalami pemblokiran sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran ini, dilansir dari laman Kominfo, lantaran PayPal dan sejumlah platform lain belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sontak, hal ini membuat pengguna PayPal di Indonesia panik karena tak bisa melakukan transaksi di platform keuangan ini. Media sosial Twitter pun diramaikan dengan aksi protes terhadap Kominfo, hingga tagar #BlokirKominfo menjadi tagar paling populer.

Warganet mengeluhkan dana miliknya yang masih tersimpan di PayPal. "Ini ratusan dollar masih di paypal, terus, HP baru aja diperbaiki kemarin, tiba2 ada kabar paypal diblokir. Keget, Ya Allah... Adakah solusi?? #BlokirKominfo," keluhan warganet ini.

Selain itu, warganet juga memprotes pemblokiran PayPal lantaran platform ini menjadi media pembayaran para pekerja lepas atau freelancer.

"Tapi masalahnya banyak freelancer di bidang kreatif yang menggunakan paypal sebagai media pembayaran, termasuk saya. Kalau diblock ya sama aja matiin rejeki orang dong! Main blokir aja, tapi nggak ngasih solusi sama sekali. Miris banget sumpah! @kemkominfo #BlokirKominfo," twit warganet ini.

Penjelasan pakar 
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, pemblokiran PayPal dari sisi penegakan peraturan, kedaulatan digital, dan kepentingan yang lebih besar, memang harus dilakukan.

Sebagai platform pembayaran dompet digital, Alfons menyebut bahwa PayPal seharusnya tunduk pada hukum Indonesia. Platform ini juga seharusnya tunduk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur layanan keuangan di Indonesia.

"Kalau tidak, nanti pengguna layanan PayPal di Indonesia tidak terlindungi dan bukan tunduk pada hukum Indonesia tetapi pada ketentuan PSE asing," tutur Alfons, Sabtu (30/7/2022).

Ia juga berharap agar masyarakat bisa mendukung kebijakan Kominfo ini karena ke depannya akan menyangkut kedaulatan digital bangsa. Lebih lanjut Alfons menegaskan, apabila PayPal menganggap Indonesia sebagai pasar yang penting, maka pihaknya harus mau menaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

"Masa mau menggarap market Indonesia tetapi tidak mau ikut aturan main di negara yang bersangkutan?" kata Alfons.

"Ini baru mendaftar saja tidak mau, bagaimana bisa diharapkan mereka bisa menaati kalau ada dispute atau masalah dalam layanan mereka?" lanjut dia.

Alternatif sementara untuk akses PayPal

Terkait dana pengguna, Alfons mengatakan bahwa seharusnya dana tersebut masih aman tersimpan dalam PayPal. Untuk itu, ia memberikan solusi sementara kepada pengguna PayPal yang aksesnya terblokir dalam rangka penegakan PSE Lingkup Privat.

Solusi tersebut, yakni melalui langkah berikut:

Gunakan DNS Google (8.8.8.8) atau Cloudflare (1.1.1.1) apabila ingin mengakses PayPal.

Kemudian, aktifkan TFA (Two Factor Authentication) pada akun.

"Jika sudah lancar, tidak perlu ke tahap dua," tutur Alfons.

Namun, apabila masih belum bisa mengakses PayPal, Alfons menyarankan untuk kembali melanjutkan langkah berikut:

Setelah mengaktifkan TFA (Two Factor Authentication) pada akun, gunakan VPN yang terpercaya.

Pilih lokasi terdekat, misalnya negara ASEAN dan akses Paypal.

"Menurut pengetesan yang kami lakukan, aktivasi TFA meningkatkan keamanan akun dan PayPal tidak memblokir akses yang kami lakukan dari VPN berbayar," terang dia. [**]

Berita Lainnya

Index