Massa PP Rohul dan Kopsa Karya Bakti Akan Gelar Aksi

Massa PP Rohul dan Kopsa Karya Bakti Akan Gelar Aksi

Metroterkini.com - Imbas tidak digubrisnya tuntutan aksi pada 6 Juni 2022 lalu, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hulu bersama anggota dan pengurus Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Karya Bakti akan menduduki lahan koperasi yang bermitra dengan PT. Torganda yang direncanakan pada 29 Juni 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPC PP Rokan Hulu, Syahmadi Malau melalui  Sekretaris MPC PP Rokan Hulu, Carles, ST usai mengantarkan surat pemberitahuan aksi di ruang SPKT Mapolres Rokan Hulu, Sabtu (25/6/2022) sore.

Aksi menduduki lahan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kepada PT. Torganda yang tidak mengakui keabsahan kepengurusan baru Kopsa Karya Bakti dibawah pimpinan Syah Bela Dalimunthe berdasarkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tahun 2019 lalu.

" Ya, di aksi jilid II ini sebanyak 1.100 massa yang merupakan gabungan dari anggota Ormas PP bersama anggota Kopsa Karya Bakti akan turun menduduki lahan yang merupakan aset milik anggota PP dan Kopsa Karya Bakti," jelas Carles.

Lebih lanjut Carles menjelaskan, bahwa diatas lahan tersebut merupakan kerjasama antara Kopsa Karya Bakti yang berisikan anggota PP dengan PT. Torganda.

Dimana, sejak Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dilakukan pada tahun 2019 yang lalu  dengan memutuskan Syah Bela Dalimunthe sebagai ketua Kopsa Karya Bakti yang sah menggantikan Rizal Dalimunthe.

"Namun, sejak RALB diputuskan dengan  menunjuk Syah Bela Dalimunthe pada 17 April 2019, managemen PT. Torganda masih saja membayarkan gaji anggota Kopsa Karya Bakti melalui pengurus lama yaitu Rizal Dalimunthe,"tegasnya.

Dengan tegas, dalam pernyataan sikapnya yang dilampirkan pada surat pemberitahuan itu, MPC PP Rohul  menuntut penghentian seluruh aktivitas di lahan tersebut yang bermitra dengan PT. Torganda.

Selanjutnya, meminta kepada pimpinan PT. Torganda agar membayar hasil mitra kerjasama Kopsa Karya Bakti kepada ketua terpilih Syah Bela Dalimunthe sesuai hasil RALB 17 April 2019.

"Jika ini tidak diindahkan oleh pihak managemen PT. Torganda, maka kami akan menduduki lahan dan memblokir akses keluar masuk lahan tersebut,"tegasnya.

Selain itu, mendesak Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul untuk segera mencatatkan kepengurusan baru Koperasi Petani Sawit Karya Bakti sesuai hasil keputusan RALB  17 April 2019.[man]

Berita Lainnya

Index