Metroterkini.com - Komisi II DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lima Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu Provinsi Sumatera Barat Selatan, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Di internal kami sudah putuskan pembentukan lima Panja dan dalam rapat ini akan mengesahkan lima Panja, apakah dapat disetujui," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Setelah itu seluruh anggota Komisi II DPR menyatakan setuju pembentukan lima Panja tersebut.
Doli mengatakan, Komisi II DPR RI akan mulai membahas kelima RUU tersebut dengan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan terkait kelima RUU.
Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan kelima RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI yang bertujuan untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kelima provinsi sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
Dia menjelaskan pembentukan kelima RUU tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan dan masalah hukum dalam rangka mendorong percepatan pembangunan di daerah.
Menurut dia, kelima RUU tersebut hanya mengatur karakteristik daerah, menyangkut kewilayahan, potensi sumber daya alam, suku bangsa, pola, arah dan prioritas pembangunan provinsi.
"Kelima RUU ini tidak mengatur muatan khusus seperti daerah istimewa, daerah otonomi khusus, dan daerah kepulauan," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah setuju dengan pembentukan kelima RUU tersebut dengan syarat tidak memperluas pembahasannya di luar perubahan dasar hukum.
Hal itu menurut dia termasuk tidak membahas masalah kewenangan daerah yang berpotensi bertentangan dengan beberapa undang-undang seperti UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), dan UU nomor 1 tahun tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Satu provinsi, satu UU akan memperkuat kepastian hukum dan menjadi dasar hukum bagi daerah-daerah tersebut untuk membuat peraturan daerah (Perda)," ujarnya. [**]