DPRD Kaur Melalui Sekwan MoU Bersama Kejari Kaur

DPRD Kaur Melalui Sekwan MoU Bersama Kejari Kaur
Pendampingan Hukum Sekwan Kaur MoU dengan Kejaksaan Kaur

Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur melalui Sekreteriat Dewan melakukan Memoreandem Of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kaur, melalui Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"MoU telah ditandatangani di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur pada Selasa 05 April 2022 kemaren," terang Kastilon Sirad, Selasa (13/4/2022) di ruang kerjanya.

MoU ini dilaksanakan agar Kejaksaan Negeri Kaur melalui Bidang Hukum Perdata dan TUN, dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainya.

Lanjut Sekwan Kastilon Sirad, kami sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kaur yang telah bersedia bekerja untuk melakukan pendampingan pada penyusunan Produk Hukum atau Perda yang akan disusun oleh DPRD Kaur.

Masih kata Kastilon, pendampingan ini terkait seluruh produk hukum Tata Usaha Negara dan Perdata dilingkungan Sekreteriat DPRD Kaur, agar DPRD Kaur dalam membuat aturan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Kami sangat mengharapkan Kejaksaan Negeri Kaur dapat memberikan saran dalam setiap penyusunan aturan, sebab DPRD Kaur salah satu pembuat produk hukum daerah," jelas Sekwan DPRD Kaur.

"Kami akan pro aktif untuk koordinasi dan konsultasi perihal yang menjadi inti dari MoU yang telah kami laksanakan dengan Kejaksaan Negeri Kaur,agar setiap produk hukum daerah yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tingg," tutup Sekwan Kaur. [Ferry]

Berita Lainnya

Index