PT SIPP Kalah di PTUN, Perusahaan Wajib Lakukan Ini

PT SIPP Kalah di PTUN, Perusahaan Wajib Lakukan Ini

Metroterkini.com - Upaya hukum PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) terhadap Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penghentian sementara kegiatan produksi pabrik kelapa sawit perusahaan itu kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. 

Dapat pokok perkara Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut: 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Mewajibkan tergugat untuk menetapkan penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa; 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar. Kewajiban ini diperuntukkan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran/perusakan lingkungan yang dilakukan oleh penggugat (PKS PT. SIPP). Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 13.843.500,-.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru itu tertuang dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.

Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara itu, disampaikan Bupati Kasmarni didampingi Wakil Bupati, H Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin 7 Maret 2022.

Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata usaha negara, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi.

Putusan majelis hakim ini, membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu. Pada kesempatan itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," ungkap Bupati Kasmarni tetap mendukung penuh investor yang taat aturan yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan julukan Kabupaten Bengkalis.

"Kami tegaskan, para pelaku usaha agar tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, investasi akan tumbuh secara sehat," tambah Bupati. 

Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa juga mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa (gugatan) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Diakhir konferensi pers, Bupati Kasmarni menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.

Mendampingi bupati dan wabup, selain Rakhmat Budiman juga hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Mayor Arh. Sudiyono. [rudi]

Berita Lainnya

Index