Metroterkini.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan sosialisasi Mobile-Paspor, pada Kamis (24/02/2022) pagi di Ruangan Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Jalan Merdeka Selatpanjang Kota Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana SSos, MA melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Selatpanjang Rizki Ramadhan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memerkenalkan serta tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor bagi masyarakat.
"Kegiatan yang kita laksanakan itu tentang tatacara atau tutorial penggunaan M-Paspor itu, agar masyarakat lebih mudah dalam mendaftar untuk membuat paspor nantinya," terangnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Dijelaskan Rizki, M-Paspor ini merupakan aplikasi pengganti dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.
"Dimana dengan aplikasi M-Paspor ini, masyarakat atau pemohon hanya perlu mengunggah scan berkas untuk mendaftar ke aplikasi, dan dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di marketplace maupun luring seperti bank, Kantor Pos dan minimarket. Dan dengan aplikasi itu kita bisa menentukan kedatangan kapan untuk membuat paspor," jelas Rizki.
"Setelah mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor, pemohon cukup datang untuk melakukan menunjukan bukti pembayaran untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari dan wawancara," tambahnya.
Apabila paspor yang dibuat sudah selesai, masyarakat yang tinggal disekitaran Kota Selatpanjang juga bisa melakukan perjanjian dengan pihak petugas, apakah paspor yang dibuat itu mau diantar atau tidak.
"Kalau wilayahnya agak jauh, kita juga kerjasama dengan pihak kantor pos selaku jasa pengiriman. Tapi sejauh ini kalau untuk masyarakat yang dekat belum pernah minta diantara paspornya," katanya.
Dikatakannya, kegiatan yang dilaksanakan tersebut dihadiri Kasubid Informasi Keimigrasian Kanwil Kumham Riau Enni Marini selaku narasumber, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana SSos, MA dan diikuti dari pihak Kecamatan Tebing Tinggi, para Lurah dan Desa yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi, serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
Sosialisasi yang dilakukan pihak Imigrasi Kelas II Selatpanjang baru sekitaran wilayah Kecamatan Tebing Tinggi. Diakui Riski, hal tersebut mengingat masih adanya suasana pandemi Covid-19.
"Kita laksanakan di wilayah Tebing Tinggi dulu. Nanti baru kita akan berlanjut di wilayah Kecamatan lainnya. Karena kalau per-Kecamatan akan lebih efisien dan tersampaikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana SSos, MA mengharapkan dengan adanya Aplikasi M-Paspor dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftar dalam pembuatan paspor khususnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
"Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat lebih mudah dalam membuat paspor," harapnya.
Dikatakan Maryana, disamping untuk memudahkan para pemohon dalam pembuatan paspor, aplikasi yang baru diberlakukan pada awal tahun 2022 ini agar dapat menjadi pelayanan prima bagi kantor Imigrasi Selatpanjang.
"Dan dimana aplikasi ini juga diharapkan mampu menjadi pelayanan prima kepada seluruh masyarakat wilayah kerja Kantor Imigrasi Selatpanjang," katanya. [Wira]