Metroterkini.com - Hari pekerja Indonesia yang diperingati pada 20 Februari 2022 terus digelar setiap tahun. Dalam hari pekerja nasional hari ini juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) ke-49, Wakil Ketua Umum KSPSI, Prof. Mathias Tambing, menyatakan bahwa UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah UU yang inkonstitusional bersyarat yang diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki.
Ia juga menyebut Kongres ke-X Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (16/2/2022) telah menetapkan Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum KSPSI periode 2022-2027 menggantikan menggantikan Yorrys Raweyai.
Dalam Kongres tersebut hadir 12 Federasi Serikat Pekerja Anggota yaitu Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK), Logam, Elektronika dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI) kemudian 20 dari 24 DPD serta 203 dari 271 DPC seluruh Indonesia. Kongres ini diadakan terlambat lebih dari 2 tahun karena seharusnya dilakukan pada Desember 2019.
"Kita terus konsolidasi organisasi, KSPSI sebagai organisasi pekerja terbesar di Indonesia, harus bisa menjadi rumah besar bagi seluruh pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, KSPSI akan dikelola secara Modern, Mandiri, dan Profesional. Di tangan Jumhur Hidayat sebagai ketua umum baru, kami optimis bisa hadirkan kesejahteraan pekerja. Perihal Omnibus Law, Karena telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui PERPPU mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Mathias pada keterangan persnya, Ahad (20/2/2022).
Dengan kata lain, tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin memulai pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperti kaum pekerja.
Mathias menambahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia, bagi buruh JHT ini sangat penting bagi kelangsungan hidup keluarga dan mampu memberikan harapan ketika setiap buruh terkena PHK atau pemecatan dari perusahaan," tegas Mathias.
Pengaturan JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang dimana JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 Tahun, pekerja telah meninggal dunia dan cacat total. Selain daripada tugas kondisi tersebut, JHT tidak dapat diambil manfaat nya.
"Permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, tapi persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan dan semangat membangun bangsa ke arah lebih baik lagi dan KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan," tutup Mathias. [**]