Metroterkini.com - Pengadilan Agama Selatpanjang meluncurkan aplikasi layanan masyarakat berbasis elektronik bernama e-Adil (elektronik keadilan) dan Sinovac (Sistem Informasi Validasi Akta Cerai), Selasa (15/2/2022) di aula Kantor Pengadilan Agama Jalan Dorak Selatpanjang.
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil saat menghadiri launching aplikasi tersebut menyampaikan terimakasihnya karena telah turut membantu pemerintah daerah dalam peningkatan layanan kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat.
"Inovasi berbasis elektronik yang terintegrasi tentu akan semakin mempercepat dan memangkas alur birokrasi yang panjang dan lama. Ini jadi salah satu upaya mewujudkan Meranti maju di bidang administrasi kependudukan," kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, Adil juga menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti untuk bekerja ekstra bersama Pengadilan Agama Selatpanjang terkait sidang isbat nikah terpadu. Dia ingin di tahun 2022 ini tidak ada lagi warganya yang tidak memiliki buku nikah sehingga berpengaruh terhadap administrasi kependudukan keluarganya.
"Kami harap tim sidang isbat dari Pengadilan Agama Selatpanjang juga bisa ekstra jemput bola hingga ke desa," harapnya.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Selatpanjang dengan Pemkab Meranti (Disdukcapil) dan Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Mohamad Mu'min menjelaskan aplikasi E-Adil atau elektronik keadilan merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mencari keadilan. Salah satunya jika dalam perkara perceraian, setelah perkara tersebut diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap maka akan dikeluarkan akta cerainya.
"Secara otomatis data kependudukannya di Disdukcapil akan berubah tanpa yang bersangkutan harus mengurus lagi dengan birokrasi yang berbelit-belit," terangnya.
Sedangkan aplikasi Sinovac untuk mendeteksi keaslian sebuah akte perceraian. Saat ini, dengan perkembangan teknologi sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk membuat akte palsu dan banyak dijual online.
"Maka dari itu kita menciptakan inovasi ini untuk mendeteksi mana akte yang asli dan mana yang palsu," jelas Mu'min.
Menurutnya semua upaya yang dilakukan oleh segenap keluarga besar Pengadilan Agama Selatpanjang merupakan komitmen memberikan terobosan, yang tujuannya melayani masyarakat pencari keadilan dengan lebih baik.
"Alhamdulillah kerja keras tersebut sudah diakui oleh Kementerian PAN-RB dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pengadilan Agama Selatpanjang satu-satunya di bawah Mahkamah Agung di wilayah Riau dan Kepri yang berhasil meraih predikat WBK tahun 2021," sebut Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang itu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pimpinan Forkopimda Kepulauan Meranti, Kepala Kantor Kemenag Meranti, Pj. Sekda Meranti, para asisten, Kepala Disdukcapil, Kepala Kantor Kesbangpol dan sejumlah pejabat lainnya. [prokopim]