Polda Riau Tahan 59 Tersangka Kasus Judi Online 

Polda Riau Tahan 59 Tersangka Kasus Judi Online 

Metroterkini.com - Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, membongkar praktik judi online di Kota Pekanbaru. Sebanyak 59 orang telah diamankan dari sebuah ruko berlantai 3, di kawasan Pemuda Citywalk Jalan Pemuda pada Sabtu (16/10/2021).

Dari 59 orang yang diamankan itu, 51 diantaranya adalah wanita dan sisanya laki-laki. Mereka telah ditahan di Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka. 49 orang sebagai telemarketing, 6 lainnya sebagai costumer service, 1 orang admin, 1 orang penjaga dan dua lainnya OB.

"49 orang telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi secara online," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di komplek Pemuda Citywalk, Senin (18/10/2021).

"Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online," lanjutnya.

Sebanyak 808 orang member telah berhasil mereka rekrut, sejak judi online ini beroperasi pada 10 Oktober 2021 kemarin. Selanjutnya tanggal 16 Oktober 2021 lalu dilakukan penggerebekan. Polisi meringkus 59 orang tersangka, dan turut menyita sejumlah barang bukti lainnya.

"Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop 51 unit, handphone, komputer, printer. Total omset mereka Rp20 juta perhari," lanjut Kombes Sunarto.

Selain meringkus 59 orang ini, Direktorat Reskrimum Polda Riau juga tengah memburu seorang pria bernama Feri.

"DPO kita, Feri ini berdomisili di Jakarta. Dia meminta kepada tersangka bernama Hendri untuk membuka judi online bersama Sofyan yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka Martoni bertugas mengawasi kegiatan telemarketing," beber Sunarto.

Feri ini pula yang setiap hari mengirim 5.000 kontak nomor handphone milik orang-orang, yang kemudian nomor telepon itu dihubungi oleh para telemarketing dengan menawarkan judi online.

"Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan uang yang dapat ditarik jika menang, dengan taruhan minimal Rp200 ribu dan maksimal tak terhingga," singkatnya

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situs yang digunakan dalam judi online tersebut.

"Saat ini masih hidup namun tidak bisa diakses. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo," yakinnya. 

Selama Oktober 2021 ini, Subdit III Reskrimum Polda Riau sudah menangani sebanyak 39 kasus perjudian dan menggulung 64 orang tersangka. Rata-rata modusnya adalah togel online. Total uang yang disita berjumlah Rp 27.913.000. Perkara tersebut dalam proses penyidikan oleh kepolisian. [**]
 

Berita Lainnya

Index