Metroterkini.com - Hingga saat ini PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diduga masih melakukan operasi secara ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, tepatnya di dua desa yaitu Desa Bagan Melibur dan Desa Mayang Sari.
"Padahal, di dalam SK Menhut SK Menteri Kehutanan No 180 Tahun 2013 ditegaskan bahwa dua desa tersebut sudah dikeluarkan dari konsesi PT RAPP, namun kenyataannya PT RAPP masih menanam akasia di wilayah desa tersebut, bahkan sudah mulai memanen," demikan dikatakan Ketua Yayasan Riau Hijau Wacht (YRHW) Tri Yusteng Putra, SHut, kepada metrorerkini.com, Rabu (8/9/21).
Hal itu jelas membuktikan PT RAPP milik konglomerat Sukamto terus melanggar hukum Indonesia. "Semestinya dudah dicabut izinnya, karena telah menggarap lahan di luar izin yang diberikan oleh pemerintah yakni lahan milik warga," tegas Yusteng.
Dua desa tersebut berada diluar konsesi PT RAPP, namun berdasarkan informasi yang didapat YRHW, perusahaan PT RAPP masih melakukan pemanenan dan penanaman pohon akasia yang merupakan bahan baku industri kertas dan kertas.
Perbuatan ilegal PT RAPP sudah seharusnya disikapi oleh pemerintah daearah maupun pemerintah pusat dengan mencabut izinnya.
"Pemerintah harus tegas, cabut izin PT RAPP, jika tidak PT RAPP akan selalu berbuat sesuka hatinya tanpa mengikuti aturan pemerintah," ujarnya.
Tambah Yusteng, penderitaan rakyat dua desa tersebut tidak akan berhenti akibat lahan garapan mereka dikuasai oleh PT RAPP. "Sejak kehadiran PT RAPP di Kabupaten Kepulauaun Meranti konflik dengan masyarakat hingga kini terus terjadi dan tidak akan terhenti jika pemerintah tidak tegas dengan PT RAPP," katanya.
YRHW tambah Yusteng akan menyuarakan hal ini dan berupaya agar izin PT RAPP segera dicabut. [al]