Metroterkini.com - Hukum wakaf uang adalah jawaz atau boleh menurut fatwa dari MUI yang dikeluarkan pada tahun 2002. Sehingga saat ini memudahkan bagi masyarakat untuk melaksanakan wakaf tanpa harus memiliki kekayaan berupa tanah, bangunan dan sejenisnya.
Wakaf itu adalah sedekah berupa harta benda dengan maksud untuk diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf yang berasal dari kata waqafa artinya adalah menahan, dimana harta yang diwakafkan dibatasi pemanfaatannya untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Umumnya wakaf dilakukan dengan harta benda yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Namun saat ini wakaf menggunakan uang telah diperbolehkan dengan nominal minimal Rp10.000.
Uang yang menjadi objek wakaf tidak hanya dalam bentuk uang tunai saja, tapi juga termasuk surat-surat berharga. Siapa saja dapat melaksanakan wakaf uang baik itu perorangan, kelompok, maupun lembaga.
Dasar Hukum Wakaf Uang
Istilah wakaf uang masih belum dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Wakaf berbentuk uang baru mulai dipraktikkan di awal abad kedua hijriyah. Dimana wakaf uang pertama kali difatwakan oleh Imam az Zuhri yang merupakan seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits yang wafat 124 H, bahwa wakaf dinar dan dirham dianjurkan untuk pembangunan sarana sosial, dakwah, serta pendidikan umat Islam.
Kemudian di Indonesia, wakaf uang mulai dikembangkan pada tahun 2001. Dikarenakan para pakar ekonomi Islam Indonesia melihat banyaknya aset wakaf di Indonesia yang tidak diberdayakan secara optimal. Sehingga MUI kemudian mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang di tahun 2002 yang menjelaskan bahwa:
- Wakaf uang atau cash wakaf atau waqf al-nuqud hukumnya jawaz atau boleh
- Wakaf uang dapat dilakukan oleh individu, kelompok atau organisasi, maupun lembaga dalam bentuk uang tunai
- Uang dalam hal ini juga termasuk surat-surat berharga
- Wakaf uang hanya boleh disalurkan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah Islam
- Nilai pokok dari uang yang diwakafkan dijamin kelestariannya, yang mana tidak boleh dijual, diwariskan, dan/atau dihibahkan.
Wakaf dalam bentuk uang juga dijelaskan dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang masuk dalam kategori benda bergerak. Wakaf dalam bentuk benda bergerak adalah jenis harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, selain uang, juga meliputi surat berharga, logam mulia, hak atas kekayaan intelektual, kendaraan, hak sewa, dan benda bergerak lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan syariah.
Dasar hukum wakaf secara umum tidak diterangkan di Al-Quran. Oleh karena itu wakaf termasuk dalam infaq fi sabilillah, sehingga dasar yang digunakan oleh para ulama adalah berdasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan infaq fi sabilillah. Di antaranya terdapat pada surat Al-baqarah ayat 261 dan 267, serta surat Ali Imran ayat 92.
Tentang kebolehan wakaf uang awalnya terbagi dalam 3 pendapat, yaitu:
- Pendapat pertama hukumnya boleh, yang merupakan pendapat Zufar dari mazhab Hanafi, mazhab Maliki serta pendapat sebagian ulama mazhab syafi’i.
- Pendapat kedua, hukumnya tidak boleh, yang merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanafi, pendapat Hanbali, pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i, dan pendapat sebagian ulama mazhab Maliki
- Pendapat ketiga hukumnya boleh tapi makruh, merupakan pendapat dari sebagian ulama mazhab Maliki.
Karena perbedaan pendapat itulah, kemudian MUI mengeluarkan fatwa mengenai Wakaf Uang pada 11 Mei 2002 yang menjelaskan hukum wakaf uang adalah jawaz atau boleh. Kebolehan wakaf uang diputuskan dengan pertimbangan bahwa wakaf berbentuk uang mempunyai keluwesan serta kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh harta benda lainnya.
Demikianlah penjelasan mengenai dasar hukum wakaf uang. Informasi mengenai wakaf uang atau wakaf secara umum bisa Anda dapatkan secara terupdate dan terpercaya di instagram @literasizakatwakaf dan dengan subscribe kanal Literasi Zakat Wakaf di YouTube. Semoga bermanfaat. [**]