Pemkab Rohul Terkesan Plin-Plan Terkait Pembatalan Lelang Proyek

Pemkab Rohul Terkesan Plin-Plan Terkait Pembatalan Lelang Proyek

Metroterkini.com - Sejumlah rekanan merasa terjebak ulah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang terkesan plin-plan dalam menentukan kebijakan lelang sejumlah proyek yang biayai dari dana APBD Rohul tahun anggaran 2021.

Bukan tanpa alasan, sebelumnya Pemkab Rohul melelang sebanyak empat paket  proyek, dinilai melanggar komitmen bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul di tengah kondisi keuangan daerah yang makin terpuruk.

Saat itu penentu kebijakan oleh Plh Bupati Rohul, Abdul Haris terkesan memaksakan  dengan tidak mempertimbangkan kondisi keuangan dan menambah hutang baru di tengah kondisi penyehatan keuangan daerah dan penyelesaian hutang tunda bayar.

Akibatnya, sejumlah rekanan harus menelan pil pahit disebabkan ulah Plh Bupati Rokan Hulu, Abdul Haris itu. Seharusnya, lebih mempertimbangkan potensi penerimaan daerah agar tidak melelang sejumlah proyek, yang akhirnya dibatalkan.

Meski dianggap prioritas, sejumlah kegiatan fisik dan pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan melalui APDB harusnya ditunda sejak awal, sebab Pemkab dan DPRD Rohul telah berkomitmen dalam upaya menekan angka defisit.

Salah seorang rekanan yang tidak mau ditulis namanya kepada metroterkini.com beberapa waktu lalu mengaku terjebak dalam penghentian proses lelang tersebut. Dimana sebelumnya Pemkab Rokan Hulu telah melakukan proses kegiatan lelang namun kemudian dibatalkan.

" Kami merasa terjebak karena tidak ada kepastian dalam proses lelang itu yang akhirnya dibatalkan ," ujarnya.

Selain itu, belum lagi permasalahan dugaan permintaan fee proyek oleh panitia lelang yang akhir-akhir ini santer terdengar dari kalangan rekanan. Permintaan fee proyek itu kabarnya mulai dari angka 2 hingga 4 persen bagi rekanan yang ingin menang mengikuti proses lelang.

Secara terpisah mantan Ketua DPRD Rohul Teddy Mirza Dal bereaksi, pada prinsipnya proses lelang proyek yang dimaksud bisa ditiadakan, bila sudah menjadi komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD.

" Seharunya Sekda selaku Ketua Tim TAPD sudah melakukan perhitungan dan mengukur potensi keuangan daerah secara matang dan fokus penyehatan APBD, mestinya dari awal tidak ada proses lelang ," kata Teddy, Jum'at (16/7/2021)

Menurut Teddy, kalau ada rekanan merasa terjebak akibat pembatalan lelang tersebut itu wajar saja. Namun, langkah pembatalan proyek itu sudah tepat.

Lebih lanjut Teddy mengatakan, sebelumnya dia sudah mendengar komitmen Pemkab dan DPRD untuk tidak melakukan proses lelang. Namun, Plh Bupati Rohul saat itu Abdul Haris sebagai pengendali struktural pemerintahan malah mengabaikan komitmen itu.

" Sangat disayangkan kebijakan yang dikeluarkan Plh Bupati Rohul ketika itu untuk melelang proyek dengan mengabaikan komitmen yang telah disepakati. Akhirnya menimbulkan kemelut dibawah kepemimpinan kepala daerah yang baru saja dilantik ," tandasnya.[man]

Berita Lainnya

Index