DPPKB Rohul Serahkan Bantuan Alat Teknologi Tepat Guna

DPPKB Rohul Serahkan Bantuan Alat Teknologi Tepat Guna

Metroterkini.com - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Rokan Hulu menyerahkan bantuan Alat Teknologi Tepat Guna (ATTG) bagi kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) bertempat di Aula Kantor DPPKB Rohul, Jum'at (16/7/2021).

Bantuan Alat teknologi tepat guna yang diserahkan merupakan bantuan dari Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk kelompok UPPKA. Bantuan itu diserahkan kepada tiga kelompok percontohan yang ada di Rohul yaitu kelompok Desa Sialang Rindang, Sialang Jaya dan Air Panas.

Bantuan ATTG secara langsung diserahkan oleh Kepala Dinas DPPKB Rohul Sariaman, M.Si, didampingi Sekretaris DPPKB Drg. Leni Sumbari, Kepala Seksi Ketahanan Keluarga Balita Anak dan Lansia Hamsanah, M.Pd beserta pengurus kelompok UPPKA.

Kepala DPPKB Rohul, Sariaman, M.Si mengatakan penyerahan bantuan ATTG merupakan perwujudan ekonomi keluarga yang mandiri meski dalam kondisi Pandemi Covid-19 pada adaptasi baru. 

" Diharapkan ATTG ini dapat meningkatkan sarana produksi untuk memajukan UPPKA Kampung KB dan peningkatan pendapatan bagi anggota kelompok di masa Pandemi Covid-19 ini ," kata Sariaman.

Ditambahkan Sariaman, keluarga berencana yang dasarnya menjadi fokus pemerintah dalam implementasi dari program Banggakencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana) lintas sektor. Namun, saat ini kelompok kegiatan UPPKS telah diubah menjadi UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor) berdasarkan Peraturan BKKBN No.17 tahun 2020 tentang pengelolaan Kelompok UPPKA.

Usaha peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor merupakan usaha ekonomi produktif yang beranggotakan sekumpulan keluarga akseptor yang saling berinteraksi dalam rangka meningkatkan fungsi ekonomi keluarga untuk mewujudkan kemandirian ekonomi keluarga. 

Lebih lanjut Sariaman menjelaskan sasaran kelompok UPPKA terdiri dari seluruh anggota keluarga akseptor dan keluarga rentan meliputi pasangan usia subur, remaja, lansia, dan atau anggota keluarga yang berkeinginan menjadi akseptor.

" Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa berwirausaha dengan mengajak keluarga memiliki produk usaha, memahami pentingnya berpikir inovatif, kreatif, adaptif dalam menjalankan usaha serta menumbuhkan cinta dan memakai produk lokal ," ucap Sariaman.

Dengan perubahan penamaan poktan usaha peningkatan pendapatan keluarga  diharapkan dapat meningkatkan antusias kader maupun masyarakat dalam usaha ekonomi keluarga kedepannya, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 adaptasi baru saat ini.[man]

Berita Lainnya

Index