Metroterkini.com - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, melalui juru bicara Syamsurizal, Senin (12/7/2021) menanggapi laporan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020.
Sidang yang berlangsung secara virtual diikuti Bupati Siak, Drs. H. Alfedri, M.Si, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten, di Siak secara Live Room Lantai 2 Kantor Bupati Siak. Serta anggota Banggar dalam Rapat Paripurna DPRD Siak melalui Video Conference.
Dalam tanggapanya, Syamsurizal menyampaikan sesuai rekomendari Banggar DPRD Siak, terutama perlunya evaluasi secara menyeluruh terhadap BUMD yang berkinerja kurang memuaskan.
Demikian juga tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Siak pada PT. Bank Riau Kepri, yang mana menyertakan modalnya dalam bentuk saham sebesar 3,02 % dengan lembar saham sebanyak 327.110 buah. Jumlah nilai saham tersebut adalah Rp 32.711.000.000,-. (Tiga puluh dua milyar tujuh ratus sebelas juta rupiah) Kabupaten Siak dalam hal kepemilikan saham tersebut berada pada peringkat ke-7 (tujuh) dengan deviden yang masih tergolong rendah dari pemegang saham lainnya.
Maka dari itu, Symasurizal meminta pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Riau Kepri dalam bentuk peraturan daerah.
Sementara BUMD PT. Permodalan Siak (PERSI), yang mana pada saat ini telah mengembangkan bidang usahanya di bidang perbankan dalam bentuk Rencana Pengembangan Bank BPR Syariah, maka dari itu Banggar mengharapkan kedepannya dalam pengelolaannya berdasarkan asas-asas hukum dan prinsip-prinsip perbankan yang profesional.
Untuk BUMD PT. Bumi Siak Pusako (BSP), yang mana merupakan salah satu BUMD yang dikelompokkan sebagai 200 BUMD tersehat di Indonesia, kedepannya tetap mempertahankan posisi tersebut dan dikelola secara professional lagi dan menjadi Role Mode BUMD di Siak, Riau dan Nasional. Penguatan dan pengembangan PT. BSP harus dikawal bersama agar menjadi BUMD Terbaik sesuai dengan harapan bersama. Pada tahun ini, bulan Agustus 2021 BSP mendapat undangan/terpilih mengikuti TOP BUMD Awards dari Kementerian Dalam Negeri untuk sekian banyaknya BUMD diseluruh Indonesia.
Berkaitan dengan BUMD PT. Sarana Pembangunan Siak (SPS), perlu kiranya menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah. Maka dari itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis untuk mengatasi persoalan tersebut.
Berkaitan dengan anak perusahaannya PT. SPN yang mana masih dalam tahapan ke divestasi. Maka dari itu, Banggar mengharapkan perlu adanya kajian yang lebih mendalam lagi metode divestasi apa yang akan dilakukan.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa divestasi adalah pengurangan asset baik finansialnya/asset barangnya yang dimiliki oleh perusahaan. Divestasi merupakan salah satu perbuatan yang dikonotasikan negatif dan jarang dilakukan, akan tetapi untuk mengatasi keuangan perusahaan hal tersebut dapat dilakukan," kata Syamsurizal.
Sedangkan PT. SPE dan KITB yang mana hampir setiap tahunnya mengalami kerugian. Secara keuangan dapat dikategorikan perusahaan tersebut telah gagal total/bangkrut. Maka dari itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD.
"Apabila kedua BUMD tersebut masuk kriteria pembubaran, maka pembubaran BUMD tersebut ditetapkan dengan Perda sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah".
Berkaitan Regulasi Pengelolaan dan Pemanfataan Hutan kemasyarakatan, perlu adanya kerjasama kemitraan Tripartit pengelolaan dan pemanfataan tanah negara di dalam kawasan hutan. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan tersebut dengan adanya kerjasama antara BUMD dengan pihak lain. Landasan Pengelolaan dan Pemanfataan tanah negara di bawah kewenganan Kementrian LKH RI berdasarkan PERMEN LHK RI Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan. Sedangkan Landasan Implementasi, pelaksanaan dan realisasi Program Perhutanan Sosial Berdasarkan P.83 yang telah di laksanakan sejak era Kepemimpinan bapak Presiden Joko Widodo.
Terkait dengan usulan Pokir (Pokok-Pokok Pikiran DPRD) maka kami minta agar Pemda wajib mengalokasikan anggaran di OPD terkait agar usulan Pokir DPRD tidak hanya sebatas usulan saja tapi kegiatan tersebut dapat terlaksana dimulai dari APBD-P Tahun 2021 ini. [ibrahim]