Shabri Lubis Cs Eks FPI Dituntut 1,5 Tahun Bui

Shabri Lubis Cs Eks FPI Dituntut 1,5 Tahun Bui

Metroterkini.com - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shabri Lubis dan empat terdakwa lain dengan pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus kerumunan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Shabri, jerat pidana yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi dengan pidana masing selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Tak hanya itu, Shabri dan empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

"Memohon kepada majelis hakim, melarang dilakukan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Shabri cs, menurut jaksa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, mereka juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan mengakibatkan keresahan masyarakat.

"Ketiga, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata jaksa.

Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dalam tuntutan. Yakni Shabri Lubis cs diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

Shabri cs dinilai melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Mereka telah didakwa menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan terkait dengan kerumunan massa di Petamburan. Pelbagai kasus kerumunan ini bermula dari kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada November tahun lalu. Kehadiran eks pentolan FPI itu ke sejumlah kegiatan diduga memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19. [**]
 

Berita Lainnya

Index