Metroterkini.com - Demi menekan penyebaran covid-19, Aperatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkung Pemkab Kabupaten Kaur di himbau untuk tidak mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini.
Himbauan dan atau larangan untuk tidak berpergian/mudik bagi ASN Kaur berdasarkan Surat Edaran MenPan-RB tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN diseluruh Indonesia,"terang Sekda Kaur Nandar Munadi, Rabu 27 April 2021.
Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik bagi ASN, terkecuali bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting.
Masih kata Nandar, ASN yang tugas kedinasan tersebut harus mendapatkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
"Ini guna menekan angka penyebaran covid-19, kita harus memutus mata rantai covid-19 diwilayah Kabupaten Kaur," jelas Sekda Kaur Nandar Munadi.[Ferry]