Metroterkini.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini secara serentak telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia termasuk Kabupaten Rokan Hulu.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan cecara daring dan untuk Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan di rumah dinas Bupati Rokan Hulu, Rabu (21/04/2021). Seremoni Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, dan turut dihadiri dan disaksikan oleh Pejabat Pemerintah Daerah yaitu Sekretaris Daerah Rokan Hulu H. Abdul Haris, Asisten Pemerintahan Muhammad Zaki, Asisten Administrasi Edi Suherman, Kepala Bapenda El Bizri, Kepala DPMPTSP Gorneng, dan Kepala BKPP Fhatanalia Putra. Sedangkan dari Direktorat Jenderal Pajak dihadiri oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Agus Suyanto serta Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Larisman Gaja.
Dalam sambutannya yang dilaksanakan secara daring, Prima Astera selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menjelaskan betapa besarnya potensi pajak daerah dan pajak pusat melalui kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ini.
“Dari sinergi yang telah ada, kita telah menunjukkan bahwa baik Pemda maupun Kementerian Keuangan disini, semuanya mengalami batter off, kalua dilihat dari selisih omset wajib pajak yang menjadi potensi bagi Pemda secara nasional ada sekitar 7,31 triliun, ini jumlah yang luar biasa. Sementara untuk pemerintah pusat kita juga melihat adanya tambahan potensi sekitar hampir 1 triliun, 0,93 triliun,” ujarnya.
“Namun disini jangan dilihat jumlahnya, kalua dilihat dari jumlahnya seolah-olah yang diuntungkan Pemda. Tapi sebetulnya dibalik itu ada Kerjasama juga yang kita lakukan Bersama yang tentunya juga ini kaitannya dengan data. Saat ini ada sekitar 278 Pemda yang telah menandatangi kerja sama terkait dengan data dan disana justru malah banyak sekali data harian yang bisa diberikan oleh Pemda,” tambahnya.
Demikian juga dalam sambutan secara daring oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan prospek dimasa yang akan datang dari Perjanjian Kerja Sama ini.
“2019 dan 2020 yang tadi disampaikan kita piloting 85 (Pemda) dan hari ini tambah 84 (Pemda) jadi jika dijumlahkan sekitar 169 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Dan harapan kedepan semakin bertambah sehingga muncul ekosistem baru mengenasi integrasi ataupun pertukaran data sharing antara pemerintah pusat dan daerah, dan mungkin suatu saat lagi data sharing antar Pemerintah Daerah itu sendiri,” ujarnya.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kabupaten Rokan Hulu di tandatangani oleh H. Sukiman selaku Bupati Rokan Hulu dan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo. Penandatangan tersebut menjadi puncak seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Pajak Daerah. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata dari Kantor Wilayah DJP Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo dan diterima oleh Bupati Kabupaten Rokan Hulu.[**]