Dinas Pariwisata Gunungsitoli Daftarkan EBT dan PT

Dinas Pariwisata Gunungsitoli Daftarkan EBT dan PT

Metroterkini.om - Pemkot  Gunungsitoli melalui dinas pariwisata dan kebudayaan kota Gunungsitoli mendaftarkan EBT (ekpresi budaya tradisional) dan PT (pengetahuan tradisional) Nias yang terdapat di kota Gunungsitoli untuk menjadi hak kekayaan Intelektual (HKI) dibidang kebudayaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Pendaftaran ini sendiri dilaksanakan pada  Selasa (6/4/2021)  oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Kepala Seksi Tenaga Kebudayaan Fa'ahakhododo Lahagu,SPd dan diterima oleh Kepala Seksi Pelayanan HKI Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Berkat Elhan Harefa, SH.

Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum sekaligus sarana melestarikan Kekayaan Intelektual Etnis Nias di Kota Gunungsitoli dalam bentuk Ekpresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional Etnis Nias yang secara geografis tumbuh dan berkembang di wilayah Kota Gunungsitoli.

Selanjutnya, EBT dan PT yang telah didaftarkan akan melalui proses evaluasi, dan jika telah memenuhi persyaratan  yang telah ditentukan akan mendapatkan sertifikat Hak kekayaan Intelektual dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi, sedangkan yang dimaksud sebagai Pengetahuan Tradisional dalam hal ini adalah mencakup metode budidaya dan pengolahan tanaman (pertanian), pengobatan, obat-obatan, resep makanan dan minuman, kesenian dan lain sebagainya.

Pada tahap awal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli, Meiman K. Harefa menjelaskan bahwa terdapat sebanyak 70 jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di Kota Gunungsitoli yang didaftarkan mencakup upacara tradisional, tari, musik, permainan rakyat dan olahraga tradisional serta 8 Pengetahuan Tradisional (PT) yang berkaitan dengan arsitektur dan seni rupa.

"Selain itu, perlindungan HKI atas PT dan EBT dapat dijadikan sebagai media untuk lebih memperkuat “nilai jual” suatu destinasi pariwisata atau daya tarik wisata di Kota Gunungsitoli, salah satunya dengan memproduksi suatu produk (barang dan jasa) berbasis PT dan EBT yang telah menggunakan Merek sebagai media untuk mempromosikannya," tutupnya. [epianus]

Berita Lainnya

Index