Mantan Sekdaprov Riau Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 M

Mantan Sekdaprov Riau Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 M

Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak Riau, yang menjerat mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, digelar Kamis (18/3/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,8 miliar digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, SH. MH, didampingi dua hakim anggota, Iwan Irawan, SH dan Darlina, SH. MH.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi, SH. MH, Himawan Aprianto Saputra, Diky Wira Buana. Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Bappeda Siak, tahun 2013 hingga 2017 lalu.

Dimana terdakwa secara bersama sama Donna Fitria (perkara terpisah-red), Ade Kusendang dan Erita. Diduga melakukan mark-up pada anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2017.

"Terdakwa mengarahkan Donna yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak, untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas," ungkap JPU.

Atas perintah terdakwa (Yan Prana) kepada Donna untuk melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015. Pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan. 

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10 persen, uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.

Selanjutnya, pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013. Diketahui terdapat pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan terdakwa.

Dimana mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinastersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen yang dikumpulkan dan disimpan Donna. Uang itu disimpan Donna di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Lalu, Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Berdasarkan laporan Hasil Audit dengan Nomor: 03/LHP/KH-Inspektorat/2021. Terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp.2.896.349.844," terang JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan) pada sidang berikutnya pekan depan. [***]
 

Berita Lainnya

Index