Mabuk Arak, ABG 16 Tahun Digilir 4 Pemuda

Mabuk Arak, ABG 16 Tahun Digilir 4 Pemuda

Metroterkini.com - Nasib tragis dialami gadis berusia 16 tahun, yang dirudapaksa oleh empat laki-laki yang salah satunya merupakan teman baiknya. Korban sebelumnya telah dicekoki minuman keras jenis arah.   

Korban berasal dari Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Perempuan putus sekolah tersebut mengalami trauma berat usai 

Dari hasil pemeriksaan polisi, dua orang pelaku yang menyetubuhi korban diketahui masih di bawah umur yakni RP (14) dan MR (16) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. 

Sementara itu identitas dua orang pelaku lainnya yaitu Vandana Cahaya (18) warga Semarang dan Irham (25) warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. 

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan keempat pelaku diringkus oleh tim Satreskrim Polsek Tawangharjo di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Grobogan beberapa jam usai pihak keluarga korban melapor. 

Para pelaku yang berstatus pengangguran serta siswa putus sekolah itu selama ini memang dikenal berandalan. 

Menurut pengakuan para pelaku, sebelum kejadian pada Senin (22/2/2021) malam, mereka sedang asyik pesta minuman keras jenis arak di rumah temannya di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. 

Saat itu juga korban pun datang menyusul atas ajakan teman baiknya, VN melalui pesan WhatsApp.  

Kemudian pada Selasa (23/2/2021) dini hari, usai dicekoki arak, korban lantas digilir oleh empat orang pelaku di rumah yang kebetulan sepi itu.  

Semula korban sempat dirayu untuk diajak berhubungan badan, tapi korban dengan terang-terangan menolak. Korban selanjutnya dirudapaksa secara bergantian oleh keempat pelaku disertai ancaman. 

"Korban kemudian mengadu kepada teman-temannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Tawangharjo. Kami kemudian langsung membekuk para pelaku," kata Jury, Rabu (3/3/2021) seperti dilansir dari laman kompas.com. 

Saat ini keempat pelaku telah diamankan ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Mereka dijerat dengan pasal  81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang.

"Keempat pelaku mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Jury. [**]

Berita Lainnya

Index