Muhtarom Ingatkan Warga Jangan Membakar Sembarangan

Muhtarom Ingatkan Warga Jangan Membakar Sembarangan

Metroterkini.com - Memasuki musim kemarau tahun ini, anggota DPRD Kabupaten Siak Muhtarom S.Ag, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak, agar jangan membakar lahan dan hutan sembarangan. Pasalnya, setiap musim kemarau sering terjadi kebakaran khususnya di Kabupaten Siak. 
 
Seperti contohnya yang terjadi saat ini di Kecamatan Sungai Apit, yakni Kampung Bunsur dan Teluk Lanus, sekian hektar lahan yang terbakar hangus, sehingga menyulitkan untuk memadamkannya.

“Kita minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara di bakar karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi  oleh Kabut asap yang ditimbulkan,” katanya, 

Muhtarom kepada metroterkini.com, Kamis (25/02/2021) menyampaikan semua pihak terkait sudah mengintruksikan ke setiap Kecamatan dan ke Kampung - Kampung untuk melakukan pemantauan khususnya terkait Karhutla.

Muhtarom juga mengatakan bahwa DPRD juga sudah meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah Kampung dan lainnya, agar ikut berperan dalam megantisipasi Karhutlah di daerahnya masing-masing.

Jika masyarakat tidak mau berurusan dengan pihak kepolisian, tolong tidak membakar lahan, jika warga tetap melakukannya, tentunya pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakar hutan. 

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. 

2. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

“Kita berharap tentunya tidak ada lagi yang namanya Karhutla terutama di wilayah Kabupaten Siak, tentunya itu bisa terwujud dengan kerjasama yang baik, dan sama- sama mau mematuhi peraturan yang telah ditentukan," tutup Muhtarom. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index