Metroterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga tersangka kasus pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Perempuan remaja berusia 15 tahun korban pemerkosaan itu meninggal dunia sehari setelah kejadian.
Tiga tersangka itu adalah MS (32), RB (31), dan AS (16) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi mengatakan, selain tiga pelaku, ada seorang tersangka berinisial AJ (24) yang juga dinyatakan meninggal dunia.
Dia mengatakan kematian remaja putri dan AS tersebut hingga kini belum dapat dipastikan. Adapun jenazah keduanya masih dalam proses autopsi di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu.
"Kalau dari kronologi kejadiannya diduga kuat meninggal dunia akibat aksi pencabulan atau minuman beralkohol, karena para tersangka mengajak korban pesta miras sebelum melakukan aksinya," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/2).
Syahduddi mengungkap miras yang disiapkan para pelaku dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa trihex.
Adapun miras jenis ciu itu dibeli tersangka MS sebelum melakukan aksi bejatnya.
Dari pemeriksaan diketahui para tersangka mencabuli remaja putri itu secara bergiliran
"Peristiwa terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (7/2)," ujar Syahduddi.
Petugas Polresta Cirebon yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana warga sebelumnya melakukan penggerebekan.
"Dari situ diketahui pada Kamis (6/2) malam korban diajak pesta miras oleh tersangka dan dicabuli, sehingga kami langsung mengamankan mereka," kata Syahduddi.
Adapun tersangka AJ dilaporkan tewas beberapa jam setelah korban remaja putri dinyatakan meninggal dunia pada Jumat lalu.
Diketahui, korban merupakan teman sekolah tersangka berinisial AS.
Syahduddi mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004.
"Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup," ucap Syahduddi. [**]