Polres Inhu Ringkus Tiga Pengedar Ganja di Kantin PUPR

Polres Inhu Ringkus Tiga Pengedar Ganja di Kantin PUPR

Metroterkini.com - Satres Narkoba Polres Inhu Polda Riau berhasl meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Rabu 3 Februari 2021.

"Ada tiga orang tersangka pengedar daun ganja kering yang telah kita amankan. Sekarang ketiga tersangka sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal di dampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (9/2/2021).

Efrizal mengatakan, pengungkapan peredaran daun ganja kering itu berawal dari informasi masyarakat jika sering terjadi transaksi daun ganja kering di sebuah kantin kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Inhu, yang berada di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.

Mendapat informasi berharga itu, kata Efrizal, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agik Vidata Ketaren dan Kanit Res Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Beberapa jam melakukan penyelidikan atau tepatnya pukul 22.00 WIB, anggota kita melihat seorang pria sedang berada di dalam kantin kantor Dinas PUPR Inhu dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian anggota kita langsung mengamakan pria tersebut, yang akhirnya di ketahui berinisial MH alias Anto (36) warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat," terang Efrizal.

Saat di geledah dari tangan tersangka Anto, petugas menemukan satu bungkus plastik warna kuning ukuran sedang yang di simpan dalam tas milik tersangka. Dalam bungkusan plastik itu petugas menemukan daun ganja kering dengan berat 24,82 gram.

"Anggota kita langsung mengamankan tersangka dan tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya. Yang di peroleh tersangka dari temannya berinisial SRT alias Sisu (46) warga Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu," kata Efrizal.

Sebelumnya, lanjut Efrizal,  tersangka MH sempat menjual barang haram tersebut kepada MNS alias Barat (21) warga Simpang Empat Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida sebanyak 0,5 gram.

"Tidak ingin buruan lari jauh, anggota kita langsung menuju Belilas," kata Efrizal.

Sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang tidak jauh dari Simpang Empat Belilas, tim mengamankan MNS alias Barat, yang sedang membungkus daun ganja kering menjadi paketan kecil siap edar.

Dari tangan tersangka MNS, sambung Efrizal, di amankan daun ganja kering seberat 41,37 gram dan sejumlah barang bukti terkait lainnya, yakni satu buah hand phone untuk di pakai transaksi. 

"Tersangka MNS mengakui jika daun ganja tersebut dia peroleh dari tersangka MH alias Anto," sebutnya.

Tidak sampai di situ, Efrizal melanjutkan, tim menuju ke Air Molek. Dan pada pukul 23.55 WIB tim menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu.

Dari rumah tersebut tim berhasil mengamankan satu tersangka SRT alias Sisu, yang saat itu sedang berdiri di depan pintu samping runah, seperti sedang menunggu seseorang.

Kemudian tim menggeledah rumah tersebut dan kembali menemukan daun ganja kering seberat 24,82 gram yang di simpan di dalam sebuah kaleng rokok serta uang tunai senilai Rp400 ribu hasil penjualan ganja.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Inhu. Mudah-mudahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu bisa kita tekan. Hingga saat ini, saya selaku Kapolres Inhu tetap komit di dalam pemberantasan peredaran narkoba apapun jenisnya," tegasnya. [wa]

Berita Lainnya

Index