Bupati Lima Puluh Kota Lindungi Pemecat Perangkat Nagari

Bupati Lima Puluh Kota Lindungi Pemecat Perangkat Nagari

Metroterkini.com - Persoalan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa, saat ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat. Kasusnya tidak pernah ditanggapi oleh pihak terkait Dinas PMD bahkan bukan Bupati, sehingga terkesan bupati malah melindungi perbuatan yang dinilai semena-mena.

Seperti yang terjadi pada kasus pemberhentian perangkat nagari (perangkat desa) di desa (nagari) Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.  

Enti Gusmira, salah seorang dari dua perangkat nagari yang di berhentikan sepihak oleh kepala desa (wali nagari). "Kami yang diberhentikan oleh Wali Nagari ada dua orang yang merupakan perangkat lama dan saya adalah perangkat Nagari Mungka sampai Sungai Antuan dimekarkan tahun 2009," katanya kepada metroterkini.com, Senin (8/2/21). 

Menurut pengakuan Enti Gusmira, kejadian saat Wali Nagari terpilih, dimana saat itu mereka sama–sama mencalonkan diri sebagai Wali Nagari.

"Alhamdulliah saya tidak terpilih. Berdasarkan peraturan karena saya adalah salah satu perangkat nagari yang mencalon karena tidak terpilih saya
kembali ke posisi saya sebagai perangkat, bersatu dengan Wali Nagari membangun Nagari. 

"Hubungan Saya dengan Wali Nagari, Alhamdulliah semuanya berjalan baik buktinya wali memberikan kepercayaan pada saya untuk mempersiapkan koordinator persiapan lomba Nagari tahun 2018. Dalam perlombaan saya sampai mengalami keguguran, walaupun sebelumnya dokter telah menyarankan kepada saya untuk istirahat. Tapi itu tidak saya lakukan takut nanti dibilang tidak tanggung jawab oleh atasan dan tidak ingin mengecewakan atasan," tutur Enti Gusmira.

Karena hubungan baik, Wali Nagari bahkan pernah menawarkan posisi Sekretaris untuk Enti Gusmira, karena Sekretaris Nagari yang ada jarang masuk kantor dan Wali Nagari merasa kecewa dengan kinerja sekretaris yang ada.

"Wali menawarkan kepada saya dengan alasan karena menurut dia saya lah yang pantas menjadi Sekretaris. Sebab saya mempunyai kemampuan dan sudah berpengalaman dari semua bidang dan bisa diletakkan di jabatan mana saja. Karena saya kalau di perintahkan Wali selalu semangat dan cepat melaksanakannya," tambah Enti Guamira.

Singkat cerita, Wali merencana tes ulang seluruh perangkat dan menyerahkan keputusan pada Panitia atau Camat karena Wali tidak sanggup memberhentikan perangkat yang ada. "Wali melakukan mutasi perangkat, Wali melarang saya menyampaikan hal ini pada yang lain. Tapi dua hari setelah Wali datang, Ketua Bamus datang ke rumah saya menawarkan posisi Kasi Pemerintahan. Saya tak tahu siapa yang menyuruh karena sebelum itu Wali telah menemui saya, namun bagi saya semua keputusan itu ada di tangan Wali selaku atasan saya bukan di tangan Ketua Bamus".

"Berdasarkan laporan masyarakat tentang Kepala Jorong bukan Kasi dan Kaur, maka Bamus mengusulkan kepada Wali Nagari untuk melakukan tes ulang seluruh perangkat dengan kata lain pemberhentian secara keseluruhan. "Tentu saja dalam hal ini saya menolak dan mempertanyakan kepada Wali dan Camat, serta melaporkan ke pihak DPMD Lima Pulih Kota.

Test untuk perangkat lama dibatalkan diganti dengan evalusi perangkat nagari yang bertujuan bukan memberhentikan tapi untuk membina. Evaluasi yang diikuti oleh sebahagian perangkat yang diketuai oleh Ketua Bamus.

Ternyata evaluasi tersebut, tambah Enti Gusmira hanya dijadikan dasar untuk memberhentikan perangkat, bukan berdasarkan Peraturan Perundang-udangan yang ada. 

"Saat itu Kami langsung mengirimkankan surat permohonan penjelasan ke Wali Nagari (sampai kini surat kami tidak dibalas) dan Camat meminta Perlindungan langsung ke Bupati, DPMD, DRPD dan surat Pemeriksaan Khususuntuk Nagari Sungai Antuan kepada Inspektorat atas kejadian ini. Semua pihak mengatakan yang dilakukan Wali dan Camat itu salah prosedur tapi mengapa mereka biarkan. Itulah yang kami sesali," kata Enti, yang mengaku sampai saat ini kasusnya belum ada solusi. [alkasmiyandri]

Berita Lainnya

Index