Metroterkini.com - PT Arara Abadi Distrik Doral Kecamatan Pusako melaksanakan sosialisasi kesepakatan kerja sama dengan masyarakat Kampung Teluk Mesjid yang lahanya memiliki sartifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terkait pemampaatan kayu akasia.
Lokasi TORA terletak di 3 (tiga) Kecamatan, yakni Kecamatan Mempura, Pusako dan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau. Sosialisasi bertempat di Gedung Pertemuan Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Kamis (28/1/2021).
Dalam Kesepakatan tersebut, Humas PT Arara Abadi, Naser yang didampingi Pardosi bersama Laulfi bagian HTR di perusahan tersebut, menyampaikan bahwa, PT Arara- Abadi siap membuat MoU dengan masyarakat melalui Badan Usaha, baik Koperasi maupun BUMKAM, menyangkut kerjasama terkait pembayaran hasil kayu yang akan di garap berjumlah sekitar 273,6 hektar, yang di peruntukan bagi 342 KK di Kampung Teluk Mesjid.
Namun sebelumnya, Naser meminta kepada masyarakat, agar mempersiapkan terlebih dahulu data- data yang diperlukan sehingga bisa dibuat MoU.
Sementara Laulfi, yang membidangi Hutan Tanaman Rakyat di perusahan tersebut, menjelaskan terkait harga yang di keluarkan oleh PT Arara Abadi kepada masyarakat yang memiliki lahan TORA tersebut berkisar Rp 70,000,- (tujuh puluh ribu) per ton, sedangkan satu hektar lahan diperkirakan sebesar 100 ton.
Selain itu, Laufi juga menawarkan kerjasama mengenai penanaman, perawatan dan juga pembersihan di lahan PT Arara Abadi kepada masyarakat yang memerlukan pekerjaan. Tidak hanya itu, perusahaan juga menawarkan kontrak kerjasama di bagian pemampaatan/penumbangan kayu di lahan TORA tersebut, sekurang- kurangnya 3 (tiga kali) berturut-turut masa penumbangan, sekitar 12 tahun.
Salah satu tokoh masyarakat Teluk Mesjid, Zainal Abidin, S.Pd.I, dalam sosialisasi tersebut menyampaikan kepada perwakilan perusahan, melalui Humas, agar memastikan terlebih dahulu tentang keberadaan lahan yang dimiliki warga Teluk Mesjid seluas 273,6 hektar, itu sebelum membuat kesepakatan MoU dengan masyarakat.
Hal itu menurutnya, supaya pemilik lahan TORA, yang memiliki sartifikat itu, kedepannya tahu letak dan keberadaan lahan mereka masing- masing. Ia juga berharap kepada pihak perusahan PT Arara Abadi, agar bisa menjembati masyarakat ke BPN, agar lahan seluas 373,6 hektar itu, bisa di jadikan satu hamparan.
Sementara Penghulu Kampung Teluk Mesjid, Ferli Sunarya dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dilakukannya kesepakatan/kerjasama dengan PT Arara Abadi tersebut, supaya bisa membantu masyarakat dalam percepatan pengelolahan lahan TORA tersebut, sekalian juga bisa membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat kedepannnya.
Demikian juga dengan Camat Sungai Apit Wahyudi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan Presiden terkait Restorasi Gambut, sawit adalah salah satu tanaman yang di larang di tanam di lahan gambut. Tapi ada beberapa komoditi yang boleh di tanam seperti nanas, ubi dan porang atau umbi-umbian, karena nilai jualnya sangat tinggi, karena barang eksport.
Wahyudi berharap, dengan adanya lahan kosong dalam status gambut, bisa dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat.
Selanjutnya, Wahyudi juga menyarankan, supaya kita tidak rugi tanpa mengeluarkan duit untuk menggarapnya, maka terpaksa dilakukan kerjasama dengan perusahan yang mau bekerjasama dengan kita, salah satunya PT Arara Abadi yang siap membuat MoU dengan masyarakat melalui badan usaha seperti Koperasi dan Bumkam.
Konsep yang di tawarkan PT Arara Abadi jelas di tuangkan di dalam sebuah MoU atau kesepakatan, Wahyudi berharap, semoga tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
"Terimah kasih pada penghulu yang telah mengusahakan untuk mendapatkan kerjasama ini, kami sangat mendukung sekali, semoga nantinya kerja sama ini bisa terwujud dan membawa hasil sesuai yang diinginkan masyarakat," tutup Wahyudi. [Ibrahim]