Metroterkini.com - Penetapan pemenang lelang Proyek Pengadaan Bahan Kimia Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk Ibu Kota Kecamatan Seluruh (IKK- SE) Kabupaten Siak, tahun anggaran 2021 jelas-jelas melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Penyelamatan Aset Negara (Lempana) Riau, Kasdi Albasyiri menanggapi wartawan, sehubungan penetapan PT. Mitra Kharisma Perkasa pada lelang Proyek Pengadaan Kimia pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Siak, 22 Januari 2021.
“PT Mitra Kharisma Perkasa itu perusahaan distributor yang selama ini tempat rekanan peserta lelang bahan kimia meminta dukungan untuk bisa ikut lelang. Untuk pada paket pekerjaan di Siak perusahaan bersangkutan menolak memberikan dukungan, ternyata perusahaan tersebut ikut lelang dan dimenangkan oleh Pokja,” ujar Kasdi, Selasa (26/1/21).
Dasar alasan inilah menurut Lempana Riau, penetapan pemenang PT Mitra Kharisma Perkasa melanggar Undang Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang dilakukan kuasa pengguna anggaran dan Pokja.
“Secara otomatis penetapan pemenang PT Mitra Kharisma Perkasa batal dan proses tender dilelang harus diulang. Jika kuasa pengguna anggaran tetap ngotot melanjutkan hal bisa dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia,” jelas Kasdi.
Menurut Kasdi, mengutip Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada Bab II Asas dan Tujuan dalam pasal 2 menyebutkan, pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Menurut Kasdi, sangat banyak pasal demi pasal dan Bab yang dilanggar dengan penetapan pemenang PT Mitra Kharisma Perkasa.
”Terlalu banyak Undang Undang yang dilanggar dan ini sangat berbahaya. Kami punya bukti-bukti data PT Mitra Kharisma Perkasa dan bagaimana mereka bisa ikut lelang langsung. Semuanya kami punya informasi pertemuan distributor yang beralamat di Medan ini ke Siak,” papar Kasdi.
Pada pasal 18 ayat 1 dijelaskan, pelaku usaha dilarang menguasai penerima pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan pada ayat 2 ditegaskan lagi, kata Kasdi, pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat satu, apabila satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jenis tertentu.
Pasal 22, menurut Kasdi, dijelaskan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
“Sudah jelaslah pasal-pasal yang saya sebutkan itu tidak meleset dari adanya dugaan kuat praktek monopoli dalam penetapan pemenang bahan kimia di Siak tahun 2021 ini,” ujar Kasdi. [red]