Kapolres Siak Ajak Elemen Masyarakat Cegah Karhutla

Kapolres Siak Ajak Elemen Masyarakat Cegah Karhutla

Metroterkini.com - Mendekati peralihan musim peghujan ke musim kemarau, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK, MH imbau warga di Kabupaten Siak agar tidak membakar ladang, kebun dan sawah. Pasalnya, mendekati musim kemarau sering terjadi aktivitas warga yang membuka lahan dengan cara membakar. 

“Kita minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara di bakar karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi  oleh Kabut asap yang ditimbulkan,” katanya, Ahad (24/1/2021)

AKBP Gunar juga meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah Kampung dan lainnya, agar ikut berperan dalam megantisipasi Karhutlah di Kabupaten Siak. 

Ia mengingatkan, jika warga tetap melakukan pembakaran lahan tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang Dapat Dikenakan kepada Pelaku Pembakar Hutan 

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. 

2. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

“Kita berharap tentunya tidak ada lagi yang namanya Karhutla terutama di wilayah Kabupaten Siak. Itu bisa terwujud tentynya dengan kerjasama dan peran serta baik TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat yang saling bekerjasama mencegah terjadinya Karhutla dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya," tutup AKBP Gunar. [Ibrahim]

Berita Lainnya

Index