Metroterkini.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman tahanan terpidana Korupsi mantan bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Vonis tersebut seperti ditampilkan dalam website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/21).
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun demikian tim JPU KPK akan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Sabtu (23/1/21).
Menyikapi putusan tersebut menurut Ali Fikri, KPK akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan resmi putusan lengkapnya. "Kami berharap pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan dimaksud," ulasnya.
Seperti diketahui, pemotongan hukuman tahanan terpidana Korupsi Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara mendapat sorotan dari berbagai pihak. Sebab hukuman 6 tahun dinilai sudah ringan, tapi Pengadilan Tinggi Pekanbaru, malam memberikan putusan banding lebih ringan menjadi 4 tahun.
Pemotongan tahanan terhadap Amril Mukminin tersebut mendapat sorotan Direktur Formasi Riau, DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan kasasi.
“Formasi Riau meminta KPK mengajukan kasasi,” ungkapnya.
"Putusan Pengadilan Tinggi ini menyakitkan perasaan publik. Masa di tengah-tengah Riau 'darurat korupsi' Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman terhadap AM dari 6 tahun menjadi 4 tahun,” tambahnya.
Formasi RIau juga berharap, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Amril Mukminin yang terbukti bersalah atas semua tuduhan yang disangkakan [**]