Pidana Pilkada, Ketua RT di Bengkalis Dituntut 1 Bulan

Pidana Pilkada, Ketua RT di Bengkalis Dituntut 1 Bulan

Metroterkini.com - Hermanto, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terdakwa dalam perkara Pilkada, dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Irvan Rahmadani Prayogo SH, Kamis (17/12/20).

Selain tuntutan 1 bulan penjara, terdakwa Hermanto juga harus membayar denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.

Sidang tuntutan itu, digelar secara virtual, Kamis malam  dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata, SH. 

Dalam perkara ini, JPU mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

(Terdakwa dituntut 1 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara," kata Irvan Rahmadani Prayogo kepada media ini di ruang kerjanya, Jum'at sore.

Peristiwa tindak pidana Pilkada ini berawal ketika Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menghalang-halangi dengan membubarkan kampanye pasangan calon nomor urut 2 bupati dan wakil bupati Abi Bahrun-Herman (AMAN) saat berkampanye di RT tersebut.

Perbuatan ini akhirnya ditindak lanjuti oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis. Karena memenuhi unsur, pihak Gakkumdu menaikkan status perkara kepenyidikan. Dan akhirnya sampai ke pengadilan. [rudi]

 

Berita Lainnya

Index