Metroterkini.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjelaskan pihaknya sedang menginvestigasi tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya terhadap penyerangnya, yakni 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Div Propam hendak memastikan langkah tegas yang diambil anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.
"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dilansir dari detikcom, Selasa (8/12/2020).
Ferdy menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itu yang kita lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," ucap Ferdy.
Ferdy menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya 6 laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran. "Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," sambung dia.
Ferdy menuturkan dalam kasus-kasus lain, Propam juga turut serta melakukan pengawasan dan analisis. Semisal kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pedemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian.
"Jadi bukan hanya karena hal ini (6 laskar FPI ditembak), Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu, misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak, bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas (pengendalian massa) hendak menertibkan pengunjuk rasa," tutur Ferdy.
"Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan menganalisa, mengklarifikasi, mengecek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," sambung Ferdy.
Ferdy menyampaikan ada 30 anggotanya yang sedang menginvetigasi hal ini. Ferdy menuturkan Kapolri Jenderal Idham Azis telah meminta Div Propam bekerja optimal, cepat, sehingga keraguan publik terhadap peristiwa penyerangan anggota Polda Metro Jaya yang berujung penembakan 6 anggota laskar FPI dapat terjawab.
"Sesuai arahan Kapolri, Tim harus bekerja optimal, bekerja cepat, transparan, dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik," pungkas Ferdy. [dtk-met]